TEORI TABUNGAN DAN INVESTASI
Suatu perekonomian bebas bunga, sepeerti yang dianjurkan oleh Islam,
adalah satu-satunya pemecahan untuk mengurangi penderitaan manusia yang merosot
martabatnya dalam sistem perekonomian kapitalis. Dalam sistem perekonomia Islam
sebagian besar perekonomian akan berada di bawah pengawasan negara dan sebagian
besar tabungan akan merupakan tabungan kolektif yang dilakukan negara untuk
kesejahteraan rakyat, dan saham modal lainnya hanya akan diakui melalui laba
biasa.
Menurut Mannan (1997;127), bahwa dengan tidak adanya bunga, tabungan
tidak akan dimobilisasi untuk pembentukan modal, karena itu, keperluan akan
modal berbunga sebenarnya timbul dengan perkembangan industri dan perdagangan
secara besar-besaran. Serangan paling tajam terhadap pendirian ini datang dari
Keynes, yang menolak bahwa tabungan itu sendiri memerlukan suatu rangsangan
dengan bentuk bunga. Dia menyatakan bahwa sebagian besar tabungan bersifat
sukarela. Dengan demikian tidak memerlukan imbalan khusus berupa uang. Bahkan
jiak diakui bahwa suku bunga mempunyai sedikit pengaruh terhadap tabungan
marjinal, pendirian neo klasik itu telah diruntuhkan oleh anggapan tentang
pendapatan tetap. Keynes telah mencoba membuktikan bahwa tabungan dan investasi
selalu harus tetap sama; persamaan antara keduanya itu disebabkan oleh
perubahan dalam tingkat pendapatan sebagai akibat investasi.
Lebih lanjut Mannan (1907 ; 127) mengemukakan bahwa bahkan dengan tidak
adanya rangsangan bunga, mungkin terdapat lebih banyak tabungan dan investasi,
dan berakibat lebih banyak pendapatan, sebagian karena daya tarik sisa laba
yang lebih tinggi, sebagian lagi karena kurangnya resiko kerugian. Karena peran
serta rakyat yang langsung dalam proses produksi, maka hasil investasi
mencukupi dan adil tanpa sebagian besar daripadanya dieksploitir oleh
kapitalis. Selanjutnya keputusan mengenai pembuatan kebijakan yang begitu luas
dan dipertanggungjawabkan bersama, menyebabkan berkurangnya peluang investasi
yang tidak bijaksana dan berbahaya, dan dengan demikian akan mengurangi resiko
sekecil-kecilnya.
Menurut Kahf (1995) ; Chapra (2002) penanaman spirit Islam pada semua
tingkatan masyarakat akan mengurangi klaim ppada sumber daya, termasuk cadangan
devisa, dan akan mendorong tabungan dan formasi kapital. Hal ini juga akan
mengurangi permintaan kredit (bukan saja untuk tujuan-tujuan konsumsi pamer,
yang tidak meluas tersebar di negara-negara berkembang, ttapi juga impor,
produkssi dan distribusi barang-barang demikian) dan karena itu adalah ekspansi
moneter yang tidak perlu. Pelanggaran terhadap nilai-niali Islam oleh sebagian
orang sekalipun akan cenderung melonggarkkan ikatan sosial untuk memperoleh
simbol-simbol prestise sehingga mempertajam nafsu ketamakan dan kedengkian.
Selain itu, Kahf (1995), Chapra (2002) juga menyebutkan bahwa pengeluaran
ayng berlebihan dilarang, penimbunan simpanan juga dikecam tugas oleh Al-Qur’an
dan As-sunnah. Sumber-sumber daya empunya (dalam batas-batas yang ditetapkan
oleh Islam) atau peruntukan bagi orang lain sehingga memenuhi tujuan dasar
penciptanya. Membiarkannya menganggur dan tidak memanfaatkannya bagi
tujuan-tujuan konsumsi yang benar atau untuk pengembangan barang-barang umum
lewat kontribusi kesejahteraan (zakat, sedekah, dan pembayaran semacamnya) atau
untuk investasi produktif telah dikecam oleh Islam.
Lebih lanjut, Kahf dan Chapra menyatakan bahwa sangatlah perlu
mengorganisasikan serta meregulasi uang dan sistem perbankan dalam suatu cara
yang tidak saja akan mengurangi dorongan melakukan pengeluaran ayng berlebihan,
tetapi juga memobilisasi simpanan dan menyalurkannya ke dalam
pemanfaatan-pemanfaatan secara sosial produktif. Bagaimanapun, sistem itu tidak
boleh mengalahkan atau memfasilitasi produksi serta konsumsi barang dan jasa
yang memiliki prioritas dalam sistem nilai Islam. Deposito yang dipakai oleh
Bank untuk memberikan pinjaman adalah milik masyarakat dan keadilan
sosioekonomi menuntut bahwa sumber-sumber daya yang sudah dimobilisasi itu
dialokasikan untuk membantu membiayai produuksi dan distribusi semua kebutuhan
masyarakat sebelum dana-dana itu dipersiapkan untuk tujuan-tujuan lain.
Sumber : Buku
Eko suprayitno, Ekonomi Islam Pendekatan
Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, ( Yogyakarta : Graha Ilmu, 2005 ).
Ayo Pasang Taruhanmu Sekarang di ItuBolaAgen Judi Bola & Casino Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia.
BalasHapusMinimal Deposit Rp. 25.000,- Dan untuk minimal Withdraw Rp. 50.000,-
Proses Deposit & Withdraw Yang Tercepat.
=> Bonus Cashback 5% (dibagikan setiap Hari Senin)
=> Customer Service 24 Jam Nonsto
=> Support Deposit Via Aplikasi OVO,PULSA,GOPAY
=> Proses Withdraw 3-5 Menit
LINE : @itubola757
WHATSAPP : +85517696120
Link Alternatif
ituBolaWD
SitusBola2
Agen Taruhan Judi Teraman, Situs Taruhan Judi Teraman, Agen Judi Bola, Agen Judi Bola Online, Agen, Bola Online, Agen Sportsbook