Rabu, 27 Juni 2012

TEORI TABUNGAN DAN INVESTASI


TEORI TABUNGAN DAN INVESTASI

Suatu perekonomian bebas bunga, sepeerti yang dianjurkan oleh Islam, adalah satu-satunya pemecahan untuk mengurangi penderitaan manusia yang merosot martabatnya dalam sistem perekonomian kapitalis. Dalam sistem perekonomia Islam sebagian besar perekonomian akan berada di bawah pengawasan negara dan sebagian besar tabungan akan merupakan tabungan kolektif yang dilakukan negara untuk kesejahteraan rakyat, dan saham modal lainnya hanya akan diakui melalui laba biasa.
Menurut Mannan (1997;127), bahwa dengan tidak adanya bunga, tabungan tidak akan dimobilisasi untuk pembentukan modal, karena itu, keperluan akan modal berbunga sebenarnya timbul dengan perkembangan industri dan perdagangan secara besar-besaran. Serangan paling tajam terhadap pendirian ini datang dari Keynes, yang menolak bahwa tabungan itu sendiri memerlukan suatu rangsangan dengan bentuk bunga. Dia menyatakan bahwa sebagian besar tabungan bersifat sukarela. Dengan demikian tidak memerlukan imbalan khusus berupa uang. Bahkan jiak diakui bahwa suku bunga mempunyai sedikit pengaruh terhadap tabungan marjinal, pendirian neo klasik itu telah diruntuhkan oleh anggapan tentang pendapatan tetap. Keynes telah mencoba membuktikan bahwa tabungan dan investasi selalu harus tetap sama; persamaan antara keduanya itu disebabkan oleh perubahan dalam tingkat pendapatan sebagai akibat investasi.
Lebih lanjut Mannan (1907 ; 127) mengemukakan bahwa bahkan dengan tidak adanya rangsangan bunga, mungkin terdapat lebih banyak tabungan dan investasi, dan berakibat lebih banyak pendapatan, sebagian karena daya tarik sisa laba yang lebih tinggi, sebagian lagi karena kurangnya resiko kerugian. Karena peran serta rakyat yang langsung dalam proses produksi, maka hasil investasi mencukupi dan adil tanpa sebagian besar daripadanya dieksploitir oleh kapitalis. Selanjutnya keputusan mengenai pembuatan kebijakan yang begitu luas dan dipertanggungjawabkan bersama, menyebabkan berkurangnya peluang investasi yang tidak bijaksana dan berbahaya, dan dengan demikian akan mengurangi resiko sekecil-kecilnya.
Menurut Kahf (1995) ; Chapra (2002) penanaman spirit Islam pada semua tingkatan masyarakat akan mengurangi klaim ppada sumber daya, termasuk cadangan devisa, dan akan mendorong tabungan dan formasi kapital. Hal ini juga akan mengurangi permintaan kredit (bukan saja untuk tujuan-tujuan konsumsi pamer, yang tidak meluas tersebar di negara-negara berkembang, ttapi juga impor, produkssi dan distribusi barang-barang demikian) dan karena itu adalah ekspansi moneter yang tidak perlu. Pelanggaran terhadap nilai-niali Islam oleh sebagian orang sekalipun akan cenderung melonggarkkan ikatan sosial untuk memperoleh simbol-simbol prestise sehingga mempertajam nafsu ketamakan dan kedengkian.
Selain itu, Kahf (1995), Chapra (2002) juga menyebutkan bahwa pengeluaran ayng berlebihan dilarang, penimbunan simpanan juga dikecam tugas oleh Al-Qur’an dan As-sunnah. Sumber-sumber daya empunya (dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Islam) atau peruntukan bagi orang lain sehingga memenuhi tujuan dasar penciptanya. Membiarkannya menganggur dan tidak memanfaatkannya bagi tujuan-tujuan konsumsi yang benar atau untuk pengembangan barang-barang umum lewat kontribusi kesejahteraan (zakat, sedekah, dan pembayaran semacamnya) atau untuk investasi produktif telah dikecam oleh Islam.
Lebih lanjut, Kahf dan Chapra menyatakan bahwa sangatlah perlu mengorganisasikan serta meregulasi uang dan sistem perbankan dalam suatu cara yang tidak saja akan mengurangi dorongan melakukan pengeluaran ayng berlebihan, tetapi juga memobilisasi simpanan dan menyalurkannya ke dalam pemanfaatan-pemanfaatan secara sosial produktif. Bagaimanapun, sistem itu tidak boleh mengalahkan atau memfasilitasi produksi serta konsumsi barang dan jasa yang memiliki prioritas dalam sistem nilai Islam. Deposito yang dipakai oleh Bank untuk memberikan pinjaman adalah milik masyarakat dan keadilan sosioekonomi menuntut bahwa sumber-sumber daya yang sudah dimobilisasi itu dialokasikan untuk membantu membiayai produuksi dan distribusi semua kebutuhan masyarakat sebelum dana-dana itu dipersiapkan untuk tujuan-tujuan lain.  

Sumber : Buku Eko suprayitno, Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, ( Yogyakarta : Graha Ilmu, 2005 ).

1 komentar:

  1. Ayo Pasang Taruhanmu Sekarang di ItuBolaAgen Judi Bola & Casino Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia.

    Minimal Deposit Rp. 25.000,- Dan untuk minimal Withdraw Rp. 50.000,-
    Proses Deposit & Withdraw Yang Tercepat.

    => Bonus Cashback 5% (dibagikan setiap Hari Senin)
    => Customer Service 24 Jam Nonsto
    => Support Deposit Via Aplikasi OVO,PULSA,GOPAY
    => Proses Withdraw 3-5 Menit

    LINE : @itubola757
    WHATSAPP : +85517696120

    Link Alternatif
    ituBolaWD

    SitusBola2


    Agen Taruhan Judi Teraman, Situs Taruhan Judi Teraman, Agen Judi Bola, Agen Judi Bola Online, Agen, Bola Online, Agen Sportsbook

    BalasHapus