Rabu, 27 Juni 2012

KEBIJAKAN EKONOMI ISLAM DALAM INFLASI


KEBIJAKAN EKONOMI ISLAM DALAM INFLASI

1.      Kebijakan Fiskal
Dalam perekonomian Islam menurut An-Nabahan pemerintah merupakan lembaga formal yang meujudkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada rakyatnya. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya yaitu tanggung jawab terhadap perekonomian diantaranya mengawasi faktor utama penggerak perekonomian.
Majid mengatakan bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, pemerintah Islam menggunakan dua kebijakan, yaitu kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan tersebut telah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah dan khulafaur rasyidin kemudian dikembangkan oleh para ulama. Tujjuan dari kebijakan fiskal dalam Islam adalah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, tingkat  pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan pendapatan, ditambah dengan tujuan lain yang terkandung dalam aturan Islam.
Dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi ada beberapa instrumen yang bisa digunakan, yaitu:
a.       Memaksimalkan penghimpunan zakat serta mengoptimalkan pemanfaatan zakat. Pemaksimalan penghimpunan zakat dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam kegiatan yang bertujuan dalam menjamin stabilitas ekonomi. Hal ini ditempuh apabila diasumsikan suuatu perekonomian dalam kondisi full employment, maka kenaikan permintaan agregat tidak akan menimbulkan kenaikan pada pendapatan riil nasional.
b.      Mengenakan biaya atas dana yang menganggur ( cost of idle fund ) hal ini agar mendorong masyarakat untuk menginvestasikan dananya tidak hanya melalui tabungan dan deposito tetapi diarahkan pada penciptaan pertumbuhan sektor riil. Dengan adanya biaya, maka setiap masyarakat dituntut untuk menginvestasikan dana yang mereka miliki tersebut.
c.       Menggunakan prinsip bagi hasil pada setiap transaksi atau segala jenis usaha dan meninggalkan bunga. Pada sistem bagi hasil setiap pihak yang terlibat akan membagi keuntungan dan kerugian bersama sesuai proporsi modalnya masing-masing, dengan demikian segala bentuk transaksi baik itu sektor rumah tangga, swasta maupun pemerintah semua dapat menjalankan prinsip bagi hasil tanpa menggunakan bunga.

2.      Kebijakan Moneter
Pada zaman Rasulullah dan Khulafaur rasyidin kebojakan moneter dilaksanakan tanpa menggunakan instrumen bungan sama sekali. Dalam perekonomian kapitalis tingkat bunga seringkali berflukstuasi, yang sengaja hanya disimpan pun akan terus menerus berubah. Penghapusan bunga dan kewajiban membayar zakat sebesar 2,5% per tahun tidak hanya dapat meminimalisasi permintaan spekulatif akan uang maupun penyimpanan uang yang diakibatkan oleh tingkat bunga, melainkan juga memberikan stabilitas yang lebih tinggi tehadap permintaan uang. Preferensi likuiditas yang muncul dari motif spekulasi oleh karenanya tidak penting dalam perekonomian Islam. Variabel yang harus diformulasikan dalam kerangkan kebijakan moneter Islam adalah stok uang, bukan tingkat suku bunga bank. Dalam sistem ekonomi Islam, bank sentral harus mengerahkan kebijakan moneternya untuk membiayai pertumbuhan potensial dalam output jangka menengah dan jangka panjang demi mencapai harga yang stabil dan tujuan-tujuan sosio-ekonomi Islam.
Dalam perekonomian Islam, untuk menjaga stabilitas tingkat harga ada beberapa hal yang dilarang yaitu :
Ø   Permintaan yang tidak riil. Permintaan uang hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga
Ø   Penimbunan mata uang
Ø   Transaksi tallaqi rukhban . yaitu mencegah penjual dari kampung atau daerah pinggiran di luar kota untuk dijual kembali di pusat kota demi mendapatkan keuntungan dari ketidakpastian harga.
Ø   Transaksi kali bi kali. Yaitu tranksaksi tidak tunai, transaksi tunai dibolehkan namun transaksi future tanpaada barangnya adalah dilarang
Ø   Segala bentuk riba.
Dalam kerangka strategi mekanik bagi kebijakan moneter, menurut Chapra yang tidak hanya membantu pengaturan penawaran uang sesuai dengan permintaan riil tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan untuk menutup defisit asli pemerintah dan juga sekaligus mencapau tujuan-tujuan lainnya masyarakat Islam. Mekanik tersebut harus  mencukupi beberapa elemen, diantaranya :
Ø   Target pertumbuhan pada M dan Mo
Secara berkala bank sebtral haruus menetapkan pertumbuhan penawaran uang (M) sesuai dengan sasaran ekonomi nasional, termasuk pertumbuhan ekonomi yang dapat dipertahankan dan stabilitas dalam nilai uang.
Ø   public share of demand deposit
Dalam jumlah tertentu (kondisi normal) demand deposit bank komersil maksimum sampai 25% harus diserahkan kepada pemerintah untuk membiayai proyek-proyek yang secara sosial menguntungkan.
Ø   Statutory reserve requirements
Bank komersil harus memiliki cadangan dalam jumalh tertentu yaitu 10% dikurangi 20% dari demand deposit mereka dengan bank sentral. Begitu pula sebaiknya dengan bank sentral  Statutory reserve requirements membantu memberikan jaminan atas deposit juga sekaligus membantu penyediaan likuiditas yang memadai bank.



Sumber : Buku Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam;Konsep, Teori, dan Analisis, (Bandung : Alfabeta, 2010).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar