Rabu, 27 Juni 2012

STRATEGI KONSEP DINAR DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL


STRATEGI KONSEP DINAR DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Ide penerapan gold dinar dalam perdagangan internasional diakui memerlukan keputusan politik yang tidak sederhana. Lantaran itu, perlu kesabaran luar biasa untuk terus meyakinkan berbagai pihak, khususnya negara-negara muslim untuk akhirnya bisa mencapai kesepakatan yang dimaksud. Agar konsep dinar dapat menjadi mata uang internasional antara negara muslim dan menembus sistem moneter global, maka perlu beberapa strategi yang harus disiapkan, antara lain dapat ditempuh melalui beberapa tahap, yaitu :
Tahap pertama, negara-negara yang tergabung dalam anggota OKI harus sepakat membuat undang-undang atau peraturan tentang pembayaran transaksi perdagangan internasionalnya baik perdagangan secara bilateral maupun multilateral dengan menggunakan mata uang dinar. Hal ini agar mendorong akselerasi penerapan dinar dalam perdagangan internasional. Karena undang-undang atau peraturan merupakan payung hukum dan instrumen utama demi terealisasinya tujuan yang dimakksud.
Tahap kedua, negara-negara yang tergabung dalam anggota OKI harus memulai dengan membuat standar ukuran umum mata uang dinar yang akan digunakan sebagai mata uang tunggal yang perlu dipenuhi dengan mengambil rata-rata persamaan dari negara-negara OKI yang mau bergabung. Tahap ketiga, negara-negara yang tergabung dalam anggota OKI harus menciptakan suatu lembaga yang akan mengurus dan mengelola kendali moneter yang menjadi embrio yang nantinya akan menjadi Bank Sentral atau Bank Kustodian dari seluruh negara OKI, sebagai contoh sebut saja IDB (Islamic Development Bank). IDB berfungsi mengatur kebijakan umum moneter untuk seluruh negara OKI, mengatur operasi nilai tukar mata uang asing, menyimpan cadangan devisa bagi negara OKI dan mempromosikan mekanisme pembayaran yang stabil antar anggota. Bank Kustodian ini juga bermaksud agar bisa memudahkan memonitor dan memastikan masing-masing anggota memenuhi jumlah minimal yang disyaratkan dari simpanan emasnya. Institusi ini juga akan memastikan fungsi pembayaran dan sekaligus juga berfungsi sebagai pemegang kustodian dari rekening gold dinar.
Selanjutnya, dengan telah dilakukannya beberapa tahap di atas, maka para pemerintah negara OKI sudah semestinya mensosialisasikan kepada para masyarakat khususnya para pengusaha ekspor maupun impor baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini ditujukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Jika mayoritas masyarakat sudah memahami keunggulan mata uang emas ini, maka lambat laun mereka akan menggunakannya untuk keperluan praktis dan mengarah kepada praktik keseharian. Salah satu yang sudah mendapat tempat adalah pembayaran zakat dengan emas.
Selain pembayaran zakat dengan emas, masih banyak potensi penggunaan emas yang tidak saja punya dimensi religius, tapi juga inestatif. Salah satunya yang bisa dikembangkan adalah penggunaan emas sebagai alat pembayaran sekaligus media investasi untuk haji. Selain harga jualnya yang cenderung terus meningkat, investasi ini juga termasuk likuid. Dalam lingkup yang lebih besar, penggunaan dinar bisa dilakukan  untuk pembayaran transaksi minyak. Negara pengekspor minyak seperti Iran berpeluang menerapkan sistem ini. Implementasinya bisa jadi lebih sederhana karena transaksi lebih akan melibatkan hubungan negara dengan negara (G to G), bukan swasta kepada swasta, sehingga transaksinya relatif bisa lebih sederhana. Penggunaan dinar sebagai alat pembayaran minyak tak pelak akan langsung mengubah peta keseimbangan moneter internasional, karena negara-negara net importers mau tidak mau harus menukarkan dolarrnya dengan dinar. Secara ekonomi, penukaran ini lebih menguntungkan mereka karena ini kesempatan untuk bisa mendeversikan cadangan mata uang mereka yang sebelumnya didominasi dolar AS ke dalam dinar yang tidak perlu di-hedge karena memiliki nilai intrinsik.



Sumber : Buku Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam;Konsep, Teori, dan Analisis, (Bandung : Alfabeta, 2010).
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar