Metodologi Ekonomi Islam
Setiap sistem ekonomi pasti
didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan tujuannnya, di satu
pihak, dan aksioma-aksioma dan prinsip-prinsipnya di lain pihak. Proses yang
diikuti dengan seperangkat aksioma dan prinsip yang dimaksudkan untuk lebih
mendekatkan tujuan sistem tersebut merupakan landasan sistem tersebut yang bisa
diuji. Setiap sistem ekonomi membuat kerangka dimana suatu komunitas
sosio-ekonomik dapat memanfaatkan sumber-sumber alam dan manusiawi untuk kepentingan
produksi dan mendistribusikan hasil-hasil produksi ini untuk kepentingan
konsumsi. Validitas sistem ekonomi dapat diuji dengan konsistensi internal-nya,
kesesuaiannya dengan berbagai sistem yang mengatur aspek-aspek kehidupan
kehidupan lainnya, dan kemungkinannya untuk berkembang dan tumbuh.
Suatu sistem untuk mendukung ekonomi
Islam seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan.
Berbagai aksioma dan prinsip dalam sistem seperti itu seharusnya ditentukan
secara pasti dan proses fungsionalisasinya seharusnya dijelaskan agar dapat
menunjukkan kemurnian dan akabilitasnya. Namun demikian perbedaan yang nyata
seharusnya ditarik antara sistem ekonomi Islam dan setiap tatanan yang
bersumber padanya. Dalam literatur Islam mengenai ekonomi, sedikit perhatian
sudah diberikan kepada masalah ini, namun pembahasan yang ada tentang ekonomi
Islam masih terbatas pada latar belakang hukumnya saja atau kadang-kadang
disertai dengan beberapa prinsip ekonomi dalam Islam. Kajian mengenai prinsio-prinsip
ekonomi itu hanya sedikit menyinggung bagian dari fiqih Islam yang membahas
hukum dagang (fiqh muamalah) dan
ekonomi Islam. Bagian yang disebut pertama menetapkan kerangkan dibidang hukum
untuk kepentingan bagian yang disebut belakangan, sedangkan yang disebut
kemudian mengakji proses dan penaggulangan kegiatan manusia yang berkaitan
dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam amsyarakat muslim.
Tidak adanya pembedaan antara fiqh
muamalah dan ekonomi Islam merupakan salah satu kesalahhan konsep dalam
literatur mengenai ekonomi Islam, sehingga sering kali suatu teori ekonomi
berubah menjadi peryataan kembali mengenai hukum Islam. Hal lain yang tidak
menguntungkan dalam pembahasan ekonomi Isla dengan fiqh muamalah adalah
menyebabkan terpecah-pecahnya dan kehilangan keterkaitan menyeluruhnya dengan
teori ekonomi.
Kajian tentang sejarah sangat
penting bagi ekonomi, karena sejarah adalah laboratorium umat manusia. Ekonomi,
sebagai salah satu ilmu sosial perlu
kembali kepada sejarah agar dapat melaksanakan
eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecenderungan jangka jauh dalam berbagi
ubahan ekonomiknya. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada ekonomi, yaitu
sejarah pemikiran ekonomi dalam sejarah unit-unit ekonomi seperti
individu-indiividu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi.
Kajian tentang sejarah pemikiran
ekonomi dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran
ekonomi Islam kontemporer disatu pihak dan di pihak alin akan memberi
kemungkinan kepada kita untuk mendapat pemahaman yang lebih baik mengenai
perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya
ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi
dan aplikasinya. Namun terdapat dua
bahaya dalam mengkaji tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam, yaitu pertama,
bahaya terlalu kaku dan taqlid antara teori dan aplikasinya, di mana terlalu
kaku menggunakan patokan berdasarkan aplikasi yang terdapat pada masa terdahulu
dan kurang melakukan inovasi dan pengembangan teori yang didasarkan pada
Al-Qur’an dan sunnah serta kurang aplikatifnya teori berdasarkan situasi dan
kondisi yang berbeda. Kedua, pembatasan teori dengan sejarah ya. Bahaya kedua
ini muncul ketika para ahli ekonomi Islam menganggap pengalaman historik itu mengikat
bagi kurun waktu sekarang. Hal ini tercermin dalam kketidakmampuan para ekonomi
Islam untuk gilirannya menimbulkan teori ekonomi Islam yang banyak bersifat
historik dan tidak bersifat ideologik.
Literatur Islam yang ada sekarang
mengenai ekonomi mempergunakan dua macam metode, yaitu metode deduksi dan
metode pemikiran retrospektif. Metode pertama dikembangkan oleh para ahli
ekonomi Islamdan fuqaha. Metode pertama diaplikasikan terhadap ekonomi Islam
modern untuk menampilkan prinsip-prinsip sistem Islam dan kerangka hukumnya dan
berkonsulatasi dengan sumber-sumber Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Metode kedua dipergunakan oleh banyak penulis
muslim kontemporer yang merasakan tekanan kemiskinan dan keterbelakangan di dunia Islam dan berusaha
mencari berbagai pecahan terhadap persoala-persoalan ekonomi umat Islam dengan
kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah untuk mencari dukungan atas
pemecahan-pemecahan tersebut dan mengujinya dengan memperhatikan petunjuk
Tuhan.
Sumber : Buku
Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi
Islam;Konsep, Teori, dan Analisis, (Bandung : Alfabeta, 2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar