Rabu, 27 Juni 2012

METODOLOGI EKONOMI ISLAM


Metodologi Ekonomi Islam

            Setiap sistem ekonomi pasti didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan tujuannnya, di satu pihak, dan aksioma-aksioma dan prinsip-prinsipnya di lain pihak. Proses yang diikuti dengan seperangkat aksioma dan prinsip yang dimaksudkan untuk lebih mendekatkan tujuan sistem tersebut merupakan landasan sistem tersebut yang bisa diuji. Setiap sistem ekonomi membuat kerangka dimana suatu komunitas sosio-ekonomik dapat memanfaatkan sumber-sumber alam dan manusiawi untuk kepentingan produksi dan mendistribusikan hasil-hasil produksi ini untuk kepentingan konsumsi. Validitas sistem ekonomi dapat diuji dengan konsistensi internal-nya, kesesuaiannya dengan berbagai sistem yang mengatur aspek-aspek kehidupan kehidupan lainnya, dan kemungkinannya untuk berkembang dan tumbuh.
            Suatu sistem untuk mendukung ekonomi Islam seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan. Berbagai aksioma dan prinsip dalam sistem seperti itu seharusnya ditentukan secara pasti dan proses fungsionalisasinya seharusnya dijelaskan agar dapat menunjukkan kemurnian dan akabilitasnya. Namun demikian perbedaan yang nyata seharusnya ditarik antara sistem ekonomi Islam dan setiap tatanan yang bersumber padanya. Dalam literatur Islam mengenai ekonomi, sedikit perhatian sudah diberikan kepada masalah ini, namun pembahasan yang ada tentang ekonomi Islam masih terbatas pada latar belakang hukumnya saja atau kadang-kadang disertai dengan beberapa prinsip ekonomi dalam Islam. Kajian mengenai prinsio-prinsip ekonomi itu hanya sedikit menyinggung bagian dari fiqih Islam yang membahas hukum dagang (fiqh muamalah) dan ekonomi Islam. Bagian yang disebut pertama menetapkan kerangkan dibidang hukum untuk kepentingan bagian yang disebut belakangan, sedangkan yang disebut kemudian mengakji proses dan penaggulangan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam amsyarakat muslim.
            Tidak adanya pembedaan antara fiqh muamalah dan ekonomi Islam merupakan salah satu kesalahhan konsep dalam literatur mengenai ekonomi Islam, sehingga sering kali suatu teori ekonomi berubah menjadi peryataan kembali mengenai hukum Islam. Hal lain yang tidak menguntungkan dalam pembahasan ekonomi Isla dengan fiqh muamalah adalah menyebabkan terpecah-pecahnya dan kehilangan keterkaitan menyeluruhnya dengan teori ekonomi.
            Kajian tentang sejarah sangat penting bagi ekonomi, karena sejarah adalah laboratorium umat manusia. Ekonomi, sebagai salah satu ilmu sosial  perlu kembali kepada sejarah  agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecenderungan jangka jauh dalam berbagi ubahan ekonomiknya. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dalam sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-indiividu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi.
            Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer disatu pihak dan di pihak alin akan memberi kemungkinan kepada kita untuk mendapat pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya.  Namun terdapat dua bahaya dalam mengkaji tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam, yaitu pertama, bahaya terlalu kaku dan taqlid antara teori dan aplikasinya, di mana terlalu kaku menggunakan patokan berdasarkan aplikasi yang terdapat pada masa terdahulu dan kurang melakukan inovasi dan pengembangan teori yang didasarkan pada Al-Qur’an dan sunnah serta kurang aplikatifnya teori berdasarkan situasi dan kondisi yang berbeda. Kedua, pembatasan teori dengan sejarah ya. Bahaya kedua ini muncul ketika para ahli ekonomi Islam menganggap pengalaman historik itu mengikat bagi kurun waktu sekarang. Hal ini tercermin dalam kketidakmampuan para ekonomi Islam untuk gilirannya menimbulkan teori ekonomi Islam yang banyak bersifat historik dan tidak bersifat ideologik.
            Literatur Islam yang ada sekarang mengenai ekonomi mempergunakan dua macam metode, yaitu metode deduksi dan metode pemikiran retrospektif. Metode pertama dikembangkan oleh para ahli ekonomi Islamdan fuqaha. Metode pertama diaplikasikan terhadap ekonomi Islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip sistem Islam dan kerangka hukumnya dan berkonsulatasi dengan sumber-sumber Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.  Metode kedua dipergunakan oleh banyak penulis muslim kontemporer yang merasakan tekanan kemiskinan dan  keterbelakangan di dunia Islam dan berusaha mencari berbagai pecahan terhadap persoala-persoalan ekonomi umat Islam dengan kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah untuk mencari dukungan atas pemecahan-pemecahan tersebut dan mengujinya dengan memperhatikan petunjuk Tuhan.



Sumber : Buku Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam;Konsep, Teori, dan Analisis, (Bandung : Alfabeta, 2010).
  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar