Rabu, 27 Juni 2012

MANAJEMEN MONETER ISLAM


MANAJEMEN MONETER ISLAM

Dasar pemikiran dari manajemen moneter dalam konsep Islam adalah terciptanya stabilitas permintaan uang dan mengarahkan permintaan uang tersebut kepada tujuan yang penting dan produktif. Sehingga, setiap instrumen yang akan mengarahkan kepada instabilitas dan pengalokasian sumber data yang tidak produktif akan ditinggalkan. Dalam teori Keynes telah dikenal bahwa adanya permintaan spekulatif akan uang pada dasarnya dipengaruhi oleh keberadaan suku bunga (the teory  of liquidity preference). Pergerakan suku bunga merupakan refleksi pergerakan permintaan uang secara sppekulatif. Semakin tinggi permintaan uang untuk spekulatif, maka semakin rendah tingkat bunga yang berlaku di pasar. Begitu juga sebaliknya, apabila permintaan uang spekulatif menurun, maka tingkat suku bunga akan relatif meningkat. Penghapusan suku bunga dan adanya kewajiban pembayaran pajak atas biaya produktif yang menganggur dalam manajemen  moneter Islam akan menghilangkan insentif orang untuk memegang uang yang menganggur (idle fund) sehingga mendorong orang untuk melakukan :
·         Qard ( meminjamkan uang kepada orang lain)
·         Penjualan muajjal
·         Mudharabah
Para pemilik dana akan menginvestasikan dananya pada kegiatan yang memberikan keuntungan aktual terbesar (actual return), jadi semakin tinggi permintaan uang untuk investasi di sektor riil atau kebutuhan akan persediaan dana untuk investasi semakin besar, maka tingkat keuntungan harapan yang akan diberikan akan relatif menurun. Karena besar nya tingkat actual return ini tidak berflukstuasi seperti halnya suku bunga maka akan menjadikan permintaan uang akan lebih stabil. Penggunaan bunga sebagai opportunity cost tidak memberikan jaminan terhadap penggunaan dana yang tersedia.
Dalam kata lain, tidak ada mekanisme kontrol dari suku bunga dalam mengalokasikan untuk apa dana pinjaman tersebut digunakan. Di satu sisi, bunga merupakan biaya modal (cost of capital) yang sudah pasti harus dibayar di masa yang akan datang, peristiwa ini menjadikan para peminjam dana berusaha untuk mendapatkan nilai tambah dana tersebut guna menutupi biaya bunga. Jika tidak ada mekanisme kontrol disertai dengan rentannya fluktuasi suku bunga, maka memungkinkan dana akan dialokasikan untuk usaha-usaha yang tidak bersinggungan dengan sektor riil, karena dasar pengambilan keputusan mereka bukanlah nilai tambah di sektor riil, akan tetapi nilai tambah akan uang yang bisa didapatkan dari dunia maya dan bukannya sektor riil. Perilaku ini akan mengurangi sumber dana pinjaman diinvestasikan di sektor riil.
Dalam strategi manajemen moneter Islam, ketika ada penurunan actual return dari investasi sektor riil (kondisi ekonomi sedang lesu), maka hal ini akan direspon oleh para pemegang dana untuk mengurangi investasinya dan cenderung lebih senang memegang uang kas riil. Dan apabila itu terjadi, kebijakan yang akan ditempuh pemerintah adalah meningkatkan biaya atas aset atau dana yang tidak digunakan (dues of idle fund). Kebijakan ini akan memposisikan pemilik dana menanggung sejumlah biaya dari pengangguran uang. Akibatnya mereka akan menginvestasikan uangnya dan menurunkan permintaan uang kas riil.
Strategi dasar dalam manajemen moneter Islam menurut mazhab kedua (mazhab mainstream ) adalah :
a.       Tidak adanya suku bunga sebagai biaya dari modal (cost of capittal) dan dikenakannya pajak bagi aset produktif yang dibiarkan menganggur atau tidak digunakan (dues on idle fund), hal ini bertujuan untuk mendorong pemilik modal untuk menginvestasikan sejumlah kekayaannya pada sektor riil yang produktif.
b.      Adanya mekanisme sistem bagi hasiil dalam transaksi syirkah akan memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk secara bersama-sama ikut serta dalam kegiatan perekonomian, yang pada akhirnya terjadi pemerataan kesempatan kerja dan distribusi pendapatan dapat tercapai. Pemerataan pendapatan akan terealisasikan ketika kesempatan berusaha dapat dimiliki oleh semua orang.ibid.,
c.       Terciptanya kepastian berusaha yang didukung dengan tidak adanya suku bunga yang ditentukan di muka dalam transaksi pinjam-meminjam. Sedangkan satu-satunya perhitungan biaya dana pinjaman yang ditentukan di muka adalah perhitungan resiko bagi hasil (profit sharing ratio), sedangkan besarnya bagi keuntungan yang harus ditanggung oleh peminjam dana adalah besarnya nisbah bagi hasil dikalikan dengan keuntungan aktual yang didapat. Kondisi ini dapat memungkinkan terciptanya kepastian berusaha bagi peminjam dana karena mereka akan membayar tambahan bagi hasil sesuai  dengan keuntungan yang diperoleh dari usahanya. Karena besarnya profit sharing ratio tidak berfluktuatif seperti halnya suku bunga maka dunia usaha akan relatif lebih stabil. Karena profit shariing ratio dibagi berdasarkan pendapatan aktual yang diterima oleh peminjam dana, dan bukan berdasarkan pendapatan ekspektasi seperti pada bunga.

Strategi dasar manajemen moneter Islam menurut mazhab ketiga, yaitu :
a.       Bahwa penawaran uang (Ms) mengikuti besarnya permintaan uang (Md), atau dengan kata lain keseimbangan Ms = Md selalu terjaga. Sedangkan Md merupakan fungsi dari Permintaan Agregatif (AD). Dengan kata lain, Ms juga merupakan fungsi dari Permintaan Agregatif (AD).
b.      Bahwa penentuan besarnya Ms yang merupakan refleksi dari Md ditentukan melalui shuratic process (proses musyawarah) yang melibatkan para pelaku ekonomi di sektor riil.
c.       Shuratic process akan efektif bila masyarakat mempunyai pengetahuan merata (induced knowledge).


Sumber : Buku Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam;Konsep, Teori, dan Analisis, (Bandung : Alfabeta, 2010).
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar