MANAJEMEN MONETER ISLAM
Dasar pemikiran dari manajemen moneter dalam konsep Islam adalah
terciptanya stabilitas permintaan uang dan mengarahkan permintaan uang tersebut
kepada tujuan yang penting dan produktif. Sehingga, setiap instrumen yang akan mengarahkan
kepada instabilitas dan pengalokasian sumber data yang tidak produktif akan
ditinggalkan. Dalam teori Keynes telah dikenal bahwa adanya permintaan
spekulatif akan uang pada dasarnya dipengaruhi oleh keberadaan suku bunga (the teory
of liquidity preference). Pergerakan suku bunga merupakan refleksi
pergerakan permintaan uang secara sppekulatif. Semakin tinggi permintaan uang
untuk spekulatif, maka semakin rendah tingkat bunga yang berlaku di pasar.
Begitu juga sebaliknya, apabila permintaan uang spekulatif menurun, maka
tingkat suku bunga akan relatif meningkat. Penghapusan suku bunga dan adanya
kewajiban pembayaran pajak atas biaya produktif yang menganggur dalam
manajemen moneter Islam akan
menghilangkan insentif orang untuk memegang uang yang menganggur (idle fund) sehingga mendorong orang
untuk melakukan :
·
Qard ( meminjamkan uang kepada orang lain)
·
Penjualan muajjal
·
Mudharabah
Para pemilik dana akan
menginvestasikan dananya pada kegiatan yang memberikan keuntungan aktual
terbesar (actual return), jadi
semakin tinggi permintaan uang untuk investasi di sektor riil atau kebutuhan
akan persediaan dana untuk investasi semakin besar, maka tingkat keuntungan
harapan yang akan diberikan akan relatif menurun. Karena besar nya tingkat actual return ini tidak berflukstuasi
seperti halnya suku bunga maka akan menjadikan permintaan uang akan lebih
stabil. Penggunaan bunga sebagai opportunity
cost tidak memberikan jaminan terhadap penggunaan dana yang tersedia.
Dalam kata lain, tidak
ada mekanisme kontrol dari suku bunga dalam mengalokasikan untuk apa dana
pinjaman tersebut digunakan. Di satu sisi, bunga merupakan biaya modal (cost of capital) yang sudah pasti harus
dibayar di masa yang akan datang, peristiwa ini menjadikan para peminjam dana
berusaha untuk mendapatkan nilai tambah dana tersebut guna menutupi biaya
bunga. Jika tidak ada mekanisme kontrol disertai dengan rentannya fluktuasi
suku bunga, maka memungkinkan dana akan dialokasikan untuk usaha-usaha yang
tidak bersinggungan dengan sektor riil, karena dasar pengambilan keputusan
mereka bukanlah nilai tambah di sektor riil, akan tetapi nilai tambah akan uang
yang bisa didapatkan dari dunia maya dan bukannya sektor riil. Perilaku ini
akan mengurangi sumber dana pinjaman diinvestasikan di sektor riil.
Dalam strategi manajemen
moneter Islam, ketika ada penurunan actual
return dari investasi sektor riil (kondisi ekonomi sedang lesu), maka hal
ini akan direspon oleh para pemegang dana untuk mengurangi investasinya dan
cenderung lebih senang memegang uang kas riil. Dan apabila itu terjadi,
kebijakan yang akan ditempuh pemerintah adalah meningkatkan biaya atas aset
atau dana yang tidak digunakan (dues of
idle fund). Kebijakan ini akan memposisikan pemilik dana menanggung
sejumlah biaya dari pengangguran uang. Akibatnya mereka akan menginvestasikan
uangnya dan menurunkan permintaan uang kas riil.
Strategi dasar dalam
manajemen moneter Islam menurut mazhab kedua (mazhab mainstream ) adalah :
a.
Tidak adanya suku bunga sebagai biaya dari modal
(cost of capittal) dan dikenakannya
pajak bagi aset produktif yang dibiarkan menganggur atau tidak digunakan (dues on idle fund), hal ini bertujuan
untuk mendorong pemilik modal untuk menginvestasikan sejumlah kekayaannya pada
sektor riil yang produktif.
b.
Adanya mekanisme sistem bagi hasiil dalam
transaksi syirkah akan memberikan
kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk secara bersama-sama ikut serta dalam
kegiatan perekonomian, yang pada akhirnya terjadi pemerataan kesempatan kerja
dan distribusi pendapatan dapat tercapai. Pemerataan pendapatan akan
terealisasikan ketika kesempatan berusaha dapat dimiliki oleh semua orang.ibid.,
c.
Terciptanya kepastian berusaha yang didukung
dengan tidak adanya suku bunga yang ditentukan di muka dalam transaksi
pinjam-meminjam. Sedangkan satu-satunya perhitungan biaya dana pinjaman yang
ditentukan di muka adalah perhitungan resiko bagi hasil (profit sharing ratio), sedangkan besarnya bagi keuntungan yang
harus ditanggung oleh peminjam dana adalah besarnya nisbah bagi hasil dikalikan
dengan keuntungan aktual yang didapat. Kondisi ini dapat memungkinkan
terciptanya kepastian berusaha bagi peminjam dana karena mereka akan membayar
tambahan bagi hasil sesuai dengan
keuntungan yang diperoleh dari usahanya. Karena besarnya profit sharing ratio tidak berfluktuatif seperti halnya suku bunga
maka dunia usaha akan relatif lebih stabil. Karena profit shariing ratio dibagi berdasarkan pendapatan aktual yang
diterima oleh peminjam dana, dan bukan berdasarkan pendapatan ekspektasi
seperti pada bunga.
Strategi dasar manajemen moneter
Islam menurut mazhab ketiga, yaitu :
a.
Bahwa penawaran uang (Ms) mengikuti besarnya
permintaan uang (Md), atau dengan kata lain keseimbangan Ms = Md selalu
terjaga. Sedangkan Md merupakan fungsi dari Permintaan Agregatif (AD). Dengan
kata lain, Ms juga merupakan fungsi dari Permintaan Agregatif (AD).
b.
Bahwa penentuan besarnya Ms yang merupakan
refleksi dari Md ditentukan melalui shuratic
process (proses musyawarah) yang melibatkan para pelaku ekonomi di sektor
riil.
c.
Shuratic
process akan efektif bila masyarakat mempunyai pengetahuan merata (induced knowledge).
Sumber : Buku Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam;Konsep, Teori, dan
Analisis, (Bandung : Alfabeta, 2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar