Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
Peraturan : |
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/9/DPbS tentang Bank Umum Syariah |
Berlaku : |
7 April 2009 |
|
Ringkasan :
- Ketentuan ini merupakan aturan teknis mengenai pelaksanaan Peraturan
Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah yang
diterbitkan pada tanggal 29 Januari 2009, termasuk penggunaan format
surat sesuai lampiran untuk pengajuan permohonan izin atau rencana
dan/atau penyampaian laporan oleh Bank kepada Bank Indonesia.
- Permohonan persetujuan prinsip pendirian Bank dilakukan dengan
memperlihatkan kesungguhan dan persiapan atas rencana pendirian Bank
yang dibuktikan dengan persyaratan dokumen atas a) keberadaan lembaga
berupa akta pendirian atau rancangan akta pendirian badan hukum
Perseroan Terbatas (PT), termasuk anggaran dasar atau rancangan anggaran
dasar; daftar pemegang saham; daftar calon anggota Dewan Komisaris,
Direksi, dan DPS; serta b) kelengkapan rencana operasional berupa
rencana susunan dan struktur organisasi serta nama-nama calon pejabat;
studi kelayakan; rencana bisnis (business plan); rencana korporasi
(corporate plan); pedoman; sistem dan prosedur kerja; dan bukti setoran
modal.
- Permohonan izin usaha Bank dilakukan dengan memperlihatkan
kesiapan akhir yang dibuktikan dengan persyaratan dokumen berupa akta
pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT), bukti pemenuhan modal
disetor minimum, dan bukti kesiapan operasional.
- Pembukaan jaringan kantor berupa Kantor Cabang, dilakukan
dengan memperlihatkan adanya a) kesungguhan dan persiapan yang matang
berupa dicantumkannya dalam Rencana Bisnis Bank dan memiliki studi
kelayakan (yang paling kurang memuat potensi ekonomi, peluang pasar, dan
tingkat kejenuhan jumlah kantor Bank dan kantor Unit Usaha Syariah),
serta b) kemampuan bank itu sendiri yang ditunjukkan melalui tingkat
kesehatan, KPMM, dan peringkat risiko pada tingkat tertentu.
- Pembukaan Kantor di bawah KC dilakukan dengan memperlihatkan
adanya a) kesungguhan berupa hasil studi kelayakan yang memuat tingkat
kejenuhan jumlah kantor Bank dan kantor Unit Usaha Syariah, serta b)
persiapan bank itu sendiri yang diperlihatkan dengan adanya rencana
persiapan operasional.
- Pembukaan kantor cabang atau jenis-jenis kantor lainnya yang
bersifat operasional di luar negeri, dilakukan dengan memperlihatkan
adanya a) kesungguhan dan persiapan yang matang berupa dicantumkannya
dalam Rencana Bisnis Bank, telah menjadi bank devisa paling kurang 24
bulan terakhir dan mempunyai alamat atau tempat kedudukan kantor yang
jelas serta b) kemampuan bank itu sendiri yang ditunjukkan melalui
tingkat kesehatan, KPMM, dan peringkat risiko pada tingkat tertentu.
- Pembukaan kantor perwakilan atau jenis-jenis kantor lainnya
yang tidak bersifat operasional di luar negeri, dilakukan dengan
memperlihatkan adanya kesungguhan Bank yang dinyatakan dalam alasan Bank
untuk membuka kantor tersebut di luar negeri.
- Penutupan KC dan kantor di bawah KC di dalam negeri dilakukan
dengan memperlihatkan adanya kesungguhan dan persiapan yang matang
berupa alasan penutupan dan rencana penyelesaian seluruh kewajiban KC
kepada nasabah dan pihak lainnya.
- Penutupan kantor di luar negeri dilakukan dengan memperlihatkan
adanya bukti penutupan berupa salinan/fotokopi izin penutupan kantor
dari otoritas di negara setempat.
- Persiapan pencabutan izin usaha dilakukan dengan memperlihatkan
adanya a) kesungguhan berupa alasan penutupan dan risalah Rapat Umum
Pemegang Saham yang memuat keputusan mengenai penutupan Bank, serta b)
persiapan yang matang berupa rencana penyelesaian seluruh kewajiban
kepada nasabah dan pihak lainnya.
- Pencabutan izin usaha dilakukan dengan memperlihatkan adanya a)
kesungguhan untuk dilakukannya pencabutan usaha berupa laporan
pelaksanaan penghentian kegiatan usaha Bank, laporan pelaksanaan
pengumuman rencana pembubaran badan hukum Bank dan rencana penyelesaian
kewajiban Bank dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran
luas, laporan pelaksanaan penyelesaian kewajiban Bank serta laporan
hasil verifikasi dari kantor akuntan publik atas penyelesaian kewajiban
Bank; dan b) penjaminan atas adanya kemungkinan hak-hak nasabah dan
pihak lainnya yang belum diselesaikan berupa surat pernyataan dari
pemegang saham bahwa langkah-langkah penyelesaian kewajiban Bank telah
dilakukan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi
tanggung jawab pemegang saham.
- Hal-hal baru yang diatur dalam Surat Edaran ini, yang belum diatur dalam Surat Edaran sebelumnya antara lain:
- Pelaporan mengenai Penerbitan Saham Bank melalui Penawaran Umum di
Bursa Efek (Go Public) dengan mencantumkan rencana tanggal penerbitan
saham, jumlah saham yang akan diterbitkan, dan nilai nominal per lembar
saham;
- Pelaporan mengenai pemberhentian dan/atau pengunduran diri
anggota Dewan Komisaris, Direksi dan/atau DPS disertai dengan alasan
pemberhentian dan/atau pengunduran diri;
- Izin tidak beroperasi pada hari kerja bagi KC maupun Kantor di bawah KC; dan
- Pencabutan Izin Usaha atas Permintaan Bank.
|
Harrah's Cherokee Casinos - JamBase
BalasHapusCherokee 논산 출장샵 Casinos · Hollywood Casino at Harrah's Cherokee Resort 평택 출장마사지 · Foxwoods Resort Casino at Harrah's Cherokee 경주 출장마사지 Casino 하남 출장안마 · Hard Rock 파주 출장마사지 Hotel & Casino at