Selasa, 20 Maret 2012

Surat Edaran Bank Indonesia

Judul Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/9/DPbS - Bank Umum Syariah
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal7-04-2009 Hits9201
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Lampiran SE Nomor 11/9/DPbS (88 Kbytes)

Lampiran SE Nomor 11/9/DPbS (111 Kbytes)
Tanya jawab SE Nomor 11/9/DPbS (30 Kbytes)

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/9/DPbS tentang Bank Umum Syariah
Berlaku : 7 April 2009
Ringkasan :
  1. Ketentuan ini merupakan aturan teknis mengenai pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah yang diterbitkan pada tanggal 29 Januari 2009, termasuk penggunaan format surat sesuai lampiran untuk pengajuan permohonan izin atau rencana dan/atau penyampaian laporan oleh Bank kepada Bank Indonesia.
  2. Permohonan persetujuan prinsip pendirian Bank dilakukan dengan memperlihatkan kesungguhan dan persiapan atas rencana pendirian Bank yang dibuktikan dengan persyaratan dokumen atas a) keberadaan lembaga berupa akta pendirian atau rancangan akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT), termasuk anggaran dasar atau rancangan anggaran dasar; daftar pemegang saham; daftar calon anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS; serta b) kelengkapan rencana operasional berupa rencana susunan dan struktur organisasi serta nama-nama calon pejabat; studi kelayakan; rencana bisnis (business plan); rencana korporasi (corporate plan); pedoman; sistem dan prosedur kerja; dan bukti setoran modal.
  3. Permohonan izin usaha Bank dilakukan dengan memperlihatkan kesiapan akhir yang dibuktikan dengan persyaratan dokumen berupa akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT), bukti pemenuhan modal disetor minimum, dan bukti kesiapan operasional.
  4. Pembukaan jaringan kantor berupa Kantor Cabang, dilakukan dengan memperlihatkan adanya a) kesungguhan dan persiapan yang matang berupa dicantumkannya dalam Rencana Bisnis Bank dan memiliki studi kelayakan (yang paling kurang memuat potensi ekonomi, peluang pasar, dan tingkat kejenuhan jumlah kantor Bank dan kantor Unit Usaha Syariah), serta b) kemampuan bank itu sendiri yang ditunjukkan melalui tingkat kesehatan, KPMM, dan peringkat risiko pada tingkat tertentu.
  5. Pembukaan Kantor di bawah KC dilakukan dengan memperlihatkan adanya a) kesungguhan berupa hasil studi kelayakan yang memuat tingkat kejenuhan jumlah kantor Bank dan kantor Unit Usaha Syariah, serta b) persiapan bank itu sendiri yang diperlihatkan dengan adanya rencana persiapan operasional.
  6. Pembukaan kantor cabang atau jenis-jenis kantor lainnya yang bersifat operasional di luar negeri, dilakukan dengan memperlihatkan adanya a) kesungguhan dan persiapan yang matang berupa dicantumkannya dalam Rencana Bisnis Bank, telah menjadi bank devisa paling kurang 24 bulan terakhir dan mempunyai alamat atau tempat kedudukan kantor yang jelas serta b) kemampuan bank itu sendiri yang ditunjukkan melalui tingkat kesehatan, KPMM, dan peringkat risiko pada tingkat tertentu.
  7. Pembukaan kantor perwakilan atau jenis-jenis kantor lainnya yang tidak bersifat operasional di luar negeri, dilakukan dengan memperlihatkan adanya kesungguhan Bank yang dinyatakan dalam alasan Bank untuk membuka kantor tersebut di luar negeri.
  8. Penutupan KC dan kantor di bawah KC di dalam negeri dilakukan dengan memperlihatkan adanya kesungguhan dan persiapan yang matang berupa alasan penutupan dan rencana penyelesaian seluruh kewajiban KC kepada nasabah dan pihak lainnya.
  9. Penutupan kantor di luar negeri dilakukan dengan memperlihatkan adanya bukti penutupan berupa salinan/fotokopi izin penutupan kantor dari otoritas di negara setempat.
  10. Persiapan pencabutan izin usaha dilakukan dengan memperlihatkan adanya a) kesungguhan berupa alasan penutupan dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham yang memuat keputusan mengenai penutupan Bank, serta b) persiapan yang matang berupa rencana penyelesaian seluruh kewajiban kepada nasabah dan pihak lainnya.
  11. Pencabutan izin usaha dilakukan dengan memperlihatkan adanya a) kesungguhan untuk dilakukannya pencabutan usaha berupa laporan pelaksanaan penghentian kegiatan usaha Bank, laporan pelaksanaan pengumuman rencana pembubaran badan hukum Bank dan rencana penyelesaian kewajiban Bank dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, laporan pelaksanaan penyelesaian kewajiban Bank serta laporan hasil verifikasi dari kantor akuntan publik atas penyelesaian kewajiban Bank; dan b) penjaminan atas adanya kemungkinan hak-hak nasabah dan pihak lainnya yang belum diselesaikan berupa surat pernyataan dari pemegang saham bahwa langkah-langkah penyelesaian kewajiban Bank telah dilakukan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham.
  12. Hal-hal baru yang diatur dalam Surat Edaran ini, yang belum diatur dalam Surat Edaran sebelumnya antara lain:
    1. Pelaporan mengenai Penerbitan Saham Bank melalui Penawaran Umum di Bursa Efek (Go Public) dengan mencantumkan rencana tanggal penerbitan saham, jumlah saham yang akan diterbitkan, dan nilai nominal per lembar saham;
    2. Pelaporan mengenai pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, Direksi dan/atau DPS disertai dengan alasan pemberhentian dan/atau pengunduran diri;
    3. Izin tidak beroperasi pada hari kerja bagi KC maupun Kantor di bawah KC; dan
    4. Pencabutan Izin Usaha atas Permintaan Bank.

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casinos - JamBase
    Cherokee 논산 출장샵 Casinos · Hollywood Casino at Harrah's Cherokee Resort 평택 출장마사지 · Foxwoods Resort Casino at Harrah's Cherokee 경주 출장마사지 Casino 하남 출장안마 · Hard Rock 파주 출장마사지 Hotel & Casino at

    BalasHapus