Peraturan : |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah |
Berlaku : |
Tanggal 2 November 2011 |
|
Ringkasan:
- Tujuan pengaturan untuk mengakomodasi karakteristik kegiatan usaha
Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang tidak
sepenuhnya sama dengan perbankan konvensional dan dalam rangka memenuhi
amanah Pasal 38 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Penerapan Manajemen Risiko pada BUS dan UUS disesuaikan dengan tujuan,
kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan BUS dan
UUS.
- Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi:
- Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, untuk BUS
dilakukan secara individual maupun konsolidasi dengan perusahaan anak,
sedangkan untuk UUS dilakukan terhadap seluruh kegiatan usaha UUS yang
merupakan satu kesatuan dengan penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS (BUK induk).
- Penerapan Manajemen Risiko paling kurang mencakup :
- pengawasan aktif Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah;
- kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko;
- kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
- sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
- BUS dan UUS wajib menerapkan Manajemen Risiko yang mencakup 10
risiko, yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko
Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, Risiko
Kepatuhan, Risiko Imbal Hasil (rate of return risk), dan Risiko
Investasi (equity investment risk). Penerapan Risiko Imbal Hasil (rate
of return risk) dan Risiko Investasi (equity investment risk) belum
diperhitungkan dalam penilaian Risiko (risk profile) BUS dan UUS. BUS
dan UUS wajib melakukan penilaian terhadap Risiko Imbal Hasil dan Risiko
Investasi meskipun penilaian kedua jenis risiko dimaksud belum
diperhitungkan dalam penilaian Risiko (risk profile) BUS dan UUS.
- Peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu 1
(Low), 2 (Low to Moderate), 3 (Moderate), 4 (Moderate to High), dan 5
(High).
- Implementasi/pelaksanaan manajemen risiko harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
- Penerapan Manajemen Risiko UUS adalah sebagai berikut :
- Manajemen Risiko UUS merupakan satu kesatuan dengan Manajemen Risiko BUK induk.
- Fungsi pengawasan aktif terbatas sampai dengan Direktur UUS.
- Kebijakan, prosedur dan penetapan limit UUS merupakan bagian tidak terpisahkan dari Manajemen Risiko BUK induk.
- Sistem Informasi Manajemen Risiko UUS dapat menggunakan
teknologi sistem informasi yang digunakan dalam system informasi
Manajemen Risiko BUK induk.
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern untuk UUS dapat digabung dengan sistem pengendalian intern dari BUK induk.
- Komite Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko untuk
UUS dapat dibentuk secara tersendiri atau digabungkan dengan BUK induk
sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha UUS serta Risiko yang
melekat pada UUS.
Dalam hal Komite Manajemen Risiko untuk UUS
dibentuk secara tersendiri, maka keanggotaan Manajemen Risiko UUS paling
kurang terdiri dari : 1) Direktur UUS 2) Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan BUK 3) Pejabat eksekutif terkait. Dalam
hal komite Manajemen Risiko untuk UUS digabung dengan komite Manajemen
risiko BUK induk maka dalam pembahasan yang terkait dengan Manajemen
Risiko UUS, Direktur UUS wajib diikutsertakan sebagai salah satu anggota
komite Manajemen Risiko BUK induk.
- Pemberian masa transisi untuk UUS sebagai berikut:
- kewajiban penyampaian laporan profil Risiko untuk UUS berlaku sejak laporan posisi bulan Juni 2012.
- penyesuaian pengungkapan Manajemen Risiko untuk UUS berlaku
pertama kali pada laporan tahunan BUK induk posisi akhir Desember 2012.
- BUS dan UUS menyampaikan laporan profil risiko secara
triwulanan kepada Bank Indonesia paling lambat 15 hari kerja setelah
akhir bulan laporan dan mengungkapkan Manajemen Risiko dalam laporan
tahunan sesuai dengan ketentuan transparansi kegiatan usaha bank.
- Dengan diberlakukannya PBI ini, maka Peraturan Bank Indonesia
Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum,
dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko Bagi Bank Umum dinyatakan tidak berlaku bagi BUS dan UUS.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar