Selasa, 13 Maret 2012

konsep kepemilikan


BAB I
PEHDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Setiap manusia hidup bermasyarakat,saaling tolong-menolong dalam menghadapi berbagai macam persoalan untuk menutupi kebutuhan antara yang satu dengan yang lain.ketergantungan seseorang kepada yang lain dirasakan ada ketika manusia itu lahir.Setelah dewasa,manusia tidak ada yang serba bisa.Seseorang hanya ahli dalam bidang tertentu saja,seperti seorang petani mampu (dapat) menanam ketela pohon dan padi dengan baik tetapi dia tidak mampu membuat cangkul.Jadi,petani mempunyai ketergantungan kepada seorang ahli pandai besi yang pandai membuat cangkul,juga sebaliknya.
Setiap manusia mempunyai kebutuhan sehingga sering terjadi pertentangan-perentangan kehendak.Untuk menjaga keperluan masing-masing,perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan  manusia agar manusia itu tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain.Maka,timbullah hak dan kewajiban sesama manusia.
Dari latar belakang tersebut,mendorong adanya hak milik.yang dalam makalah ini akan dibahas secara detail mengenai hak milik,baik hak milik menurut islam maupun hak milik  dalam kehidupan sosial sehari-hari dalam kaitannya dengan ekonomi islam.

RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas dapat ditarik permasalahan,diantaranya :
1.       Bagaimana konsep kepemilikan menurut Islam ?
2.       Bagaimana konsep kepemilikan menurut Umum ?




BAB II
KONSEP KEPEMILIKAN MENURUT ISLAM
A.Pengertian
Istilah milik berasal dari bahasa arab yaitu milk.Dalam kamus Almunjid dikemukakan bahwa kata-kata yang bersamaan artinya dengan milk( yang berakar dari kata kerja malaka) adalah malkan,milkan,malakatan,mamlakatan dan mamlukatan.
Milik adalah lughah ( arti bahasa ) dapat diartikan “ memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya”. ( Hasbi Ash Shiddieqy,1989:8 )
Menurut istilah, milik dapat didefinisikan, “ suatu ikhtisas yang menghalangi yang lain.Menurut syariat,yang membenarkan pemilik ikhtisas itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya,kecuali ada penghalang ( Hasbi Ash Shidieqy, 1989:8 )
Kata menghalangi dalam definisi di atas maksudnya adalah sesuatu yang mencegah orang yang bukan pemilik sesuatu barang untuk mempergunakan/memanfaatkan dan bertindak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemiliknya.Sedangkan pengertian penghalang adalah sesuatu ketentuan yang mencegah pemilik untuk bertindak terhadap harta pemiliknya.[1]
Milik dalam buku pokok-pokok fiqh muamalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam,didefinisikan sebagai kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syari’.Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’,orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut,baik akan dijual maupun akan digadaikan,baik dia sendiri maupun orang lain.[2]


B. sifat Hak Milik
Pemilikan pribadi dalam pandangan islam tidaklah bersifat mutlak absolut ( bebas tanpa kendali dan batas ).sebab di dalam berbagai ketentuan hukum dijumpai beberapa batasan dan kendali yang tidak bolehdikesampingkan oleh seorang muslim dalam pengelolaan dan pemanfaatan harta benda miliknya.Untuk itu dapat disebutkan prisip dasarnya yaitu :
1). individu hanyalah wakil masyarakat
Prinsip ini menekankan bahwa sesungguhnya individu/pribadi hanya merupakan wakil masyarakat yang diserahi amanah.Amanah untuk mengurus dan memegang harta benda.Dalam hal ini ia mempunyai sifat hak kepemilikan yang lebih besar dibanding anggota masyarakat lainnya.Pada hakikatnya hakk kepemilikan itu berada di tangan Allah.Manusia yang menguasai tersebut hanyalah sekadar menafkahkannya sesuai dengan ketentuan hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemilikan pribadi atas sesuatu harta benda dalam pandangan islam sebenarnya hanya bersifat” pemilikan hak pembelanjaan dan pemanfaatan”belaka.
1.       Harta benda tidak boleh hanya berada di tangan pribadi ( sekelompok ) anggota masyarakat
prinsip ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kestabilan dalam masyarakat.sekiranya harta benda itu hanya berada di tangan pribadi ( monopoli kelompok ) tertent,Anugerah Allah tersebut hanya berada di tangan segelintir orang.Ketidak bolehan penumpukan harta ini didasarkan kepada ketentuan...”( Al-Hasyr:7).Dalam konteks kekinian,hal tersebut dapat diambil ilustrasi bahwa sikap mental oligopoli,monopoli kartel dan yang sejenis dengannya nerupakan sikap mental pengingkaran nurani kemanusiaan dan jelas-jelas menyimpang dari aturan islam.[3]
A.      Sebab – Sebab Kepemilikan
1.Ikhraj al mubahat,untuk harta yang mubah ( belum dimiliki oleh seseorang ) atau harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati (milik yang sah) dan tidak ada penghalang syara’ untk memiliki.kata kunci dari istilah al mubahat ialah penguasaan atas al-mubahat ( harat benda ) dengan tujuan untuk dimiliki.Penguasaan tersebut dapat dilakukan dengan cara-cara yang lazim,misalnya dengan menempatkannya pada tempat yang dikuasai atau dengan memberi batas atau dengan tanda kepemilikan.
1.Khalafiyah
Ialah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama,yang telah hilang berbagai macam haknya.
Khalafiyah ada dua :
a)      Khalafiyah syakhsy’an syakhsy yaitu si waris menempati tempat si muwaris dalam memiliki harta benda yang ditinggalkan oleh muwaris.
b)      Khalafiyah syai’an syai’in yaitu seseorang merugikan milik orang lain kemudian rusak di tangannya atau hilang,maka wajiblah dibayar harganya dan menggati kerugian pemilik harta tersebut.
1.        Tawallud min Mamluk
Ialah segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki,menjadi hak bagi yang memiliki tersebut.prinsip tawallud ini hanya berlaku pada harta benda yang bersifat produktif.seperti binatang vyang bertelur,berkembang mennghasilkan telur.[4]
2.       Al – Uquud
Akad adalah pertalian antara ijab dan qabul sesuai dengan ketentuan syara’ yang meniimbulkan pengaruh terhadap objek akad.akad jual beli,hibah,wasiat, dan sejenisnya merupakan sumber kepemilikan yang paling penting.akad merupakan
sebab kepemilikan yang paling kuat dan paling luas berlaku dalam kehidupan manusia yang membutuhkan distribusi harta kekayaan.[5]
B.Faktor – Faktor Kepemilikan dalam Islam
1)      Menjaga Hak Umum
Manjaga hak umum adalah faktor yang melahirkan kepemilikan.syaratnya,hak umum ini tidak ada yang memiliki dan si penjaga tidak mempunyai cacat hukum dalam pandangan fikih.Proses kepemilikan,misalnya,siapa saja yang mengangkangi satu petak rumput,maka ia lebih berhak akan sepetak rumput itu.
2)      Transaksi Pemindahan Hak
Ialah kesepakatan antar pelaku yang sah unttuk memindahkan hak kepemilikan,baik prosesnya dengan imbalan atau tanpa imbalan.Misalnya jual beli dan pemberian.Transaksi paksaan atau dari pihak yang tidak sah,maka tidak sah pula transaksi tersebut.karenanya  tidak memindahkan hak milik.Pihak yang tidak sah melakukan transaksi,misalnya transaksi anak kecil tanpa seizin walinya.
3)      Penggantian
Yang dimaksud di sini ialah penggantian posisi dari satu puhak ke pihak lain,di mana dalam prosesnya tanpa perlu ada persetujuan dari pihak pertama maupun pihak kedua.Misalnya harta warisan:otomatis berpindah ke ahli waris tanpa terlebih dahulu terdapat persetujuan.
Syarat sahnya pemindahan hak ialah tidak terdapat hak hutang mayit yang menghabiskan nilai harta warisan.Dan pewaris syaratnya,tidak terdapat mani’u al-irsti ( pencegahan hak waris ).[6]
C.Prinsip Pemilikan
Pemililikan dalam berbagai jenis dan corak sebagaimana yang telah disampaikan di muka memiliki beberapa prinsip yang bersifat khusus.prinsip tersebut berlaku dan mengandung implikasi hukum pada sebagian jenis pemilikan yang berbeda pada sebagian pemilikan yang lainnya.prinsip-prinssip tersebut diantaranya :
1.Pada prinsipnya Milk al-Ain ( pemilikan atas benda )sejak awal disertai Milk al-manfaat( pemilikan atas manfaat),dan bukan sebaliknya.
Maksudnya,setiap pemilikan benda pasti diikuti dengan pemilikan atas manfaat.dengan pada prinsip setiap pemilikan atas benda adalah milk al-Tam ( pemilikan sempurna ).Sebaliknya pemilikan atas manfaat tidak mesti diikuti dengan pemilikan atas bendanya, sebagaimana yang terjadi pada ijarah( persewaan ) atau i’arah ( pinjaman ).
1.Pada prinsipnya pemilikan awal pada suatu benda yang belum pernah dimiliki sebelumnya senantiasa sebagai Milk al-Tam.
Yang dimaksud dengan pemilikan awal ialah pemilikan diperoleh berdasarkan prinsip ihraz al-Mubahat dan Tawallud minal mamluk.pemilikan pada awal dapat mengalihkan pemilikan atas benda dan sekaligus manfaatnya melalui jual beli,hibbah dan cara lain yang menimbulkan peralihan milk al-Tam kepada pihak lain.pemilikan oleh orang lain ini merupakan pemilikan naqish.[7]
B.      Aturan-Aturan Pemilikan
Di dalam islam,pemilikan dianggap sebagai suatu hal yang penting,sebab dapat mendorong semangat bekerja dan produktivitas dalam memakmurkan bumi,bahkan merupakan dasar asasi dalam transaksi.
Adapun aturan-aturan yang telah ditetapkan islam dalam pemilikan rumah tangga muslim dapat kita lihat sebagai berikut :
1.       Pemilikan Harta bersifat sementara
2.       Memisahkan Harta Suami dengan harta istri
3.       Harta Anak juga milik orang tuanya
4.       Warisan adalah salah satu sumber pemilikan[8]
C.      Pembagian jenis Kepemilikan dalam Islam
1.       Kepemilikan Umum
A.      Arti kepemilikan umum
Ialah hukum Syari’ yang terkandung dalam suatu barang atau kegunaan yang menuntut adanya kesempatan seluruhmanusia secara umum atau salah seorang di antara mereka untuk memanfaatkan dan menggunakan dengan jalan penguasaan.dalam kajian kontemporer pemikiran arab,al Kailani menyebutkan bahwa jenis kepemilikan ini dapat disamakan dengan kepemilikan negara,sehingga ia mendefinisikan kepemilikan umum sebagai kepemilikan yang nilai gunanya berkaitan dengan semua kewajiban negara terhadap rakyatnya,termasuk bagi kelompok non muslim.Yang tercakup dalam jenis kepemilikan ini adalah semua kekayaan yang tersebar di atas dan perut bumi wilayah negara itu.
a.Tujuan kepemilikan Umu
1.       Memberi kesempatan seluruh manusia terhadap sumber kekayaan umum yang mempunyai manfaat sosial,baik yang tergolong dalam kebutuhan primer maupun jenis lain dan diperluas bagi kaum muslim secara umum.
2.       Jaminan pendapatan negara.
3.       Pengembangan dan penyediaan semua jenis pekerjaan produktif yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
4.       Urgensi kerjasama antar negara dalam usaha menciptakan kemakmuran bersama.
5.       Investasi harta untuk menciptakan kemakmuran bersama.[9]
B.      Kepemilikan khusus
a.       Arti Kepemilikan Khusus
Ialah hukum syariat yang diberlakukan untuk memberikan manusia hal khusus dalam kepemilikan benda atau manfaat serta hak untuk membelanjakannya tanpa adanya sesuatu yang melarangnya.
b.      Tujuan kepemilikan khusus.
1.       Meningkatkan kerjasama internasional melalui kerjasama antar individu dan kelompok-kelompok non pemerintah
2.       Merealisasikan kebaikan,kemakmuran,dan kemanfaatan umum melalui persaingan sehat antar produsen.
3.       Negara tidak diperkenankan untuk melakkuukan intervensi  jika hanya akan menghambat kretifitas individu.
4.       Memenuhi dan menginvestasiakan naluri cinta materi dalam bidang yang telah ditentukan oleh Allah SWT.[10]
D.      Sistem Ekonomi Islam
Ialah ilmu ekonomi yang yang dilaksanakan dalam praktek (penerapan ilmu ekonomi) sehari-hariinya bagi individu,keluarga,kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor produksi,distribusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tuunduk dalam peraturan/perundang-undangan islam (sunnatullah). Sumber terpenting dalam peraturan perundang-undangan perekonomian islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunah. 
Namun demikian sangat disayangkan hingga saat ini belum ada suatu literatur yang mengupas tentang sistem ekonomi islam secara menyeluruh.Umat islam sudah agak lama mengalami suatu penyakit pluralisme ekonomi (berada di tengah-tengah sistem ekonomi liberal,komunis,dan sosialis). Hal ini dikarenakan umat islam tidak mampu melahirkan suatu konsep sistem ekonomi islam ( menggabungkan sistem eekonomi dam syariat ).
Sistem Ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi yang lain.Adapun yang membedakan sistem ekonomi islam denagn ssistem ekonomi yang lain adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh Suroso Imam Zadjuli dalam Achmad Ramzy  Tadjoedin (1992:39) ;
1.       Asumsi dasar/norma pokok ataupun aturan main dalam proses maupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan.Yang menjadi asumsi dasar ekonomi islam ialah “syariat islam”.
2.       Prinsip ekonomi islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
3.       Motif ekonomi islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.[11]

BAB III
KONSEP KEPEMILIKAN MENURUT UMUM
A.  Pengertian
Milik adalah penguasaan terhadap sesuatu,yang penguasaanya dapat melakukan sendiri tindakan-tindakan terhadap sesuatu yang dikuasainya itu dan dapat menikmati manfaatnya apabila tidak ada halangan syara’.[12]
Menurut KUH Perdata pasal 50,milik atau hak milik ialah “hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa,dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya,asal tidak bersalah dengan undang-undang atau peraturan umum yang telah ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya,dan tidak mengganggu hak orang lain;kesemuannya itu dengan hak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kemungkinan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi”.
“kekhususan-eksklusif-terhadap sesuatu yang memberi otoritas pada pemiliknya untuk menggunakannya,kecuali apabila terdapat halangan-halangan syara’ “,dan definisi al-Qarafi (w.684 H/1285 M).
“hukum syara’ tertentu pada suatu benda atau manfaat jasa,dimana orang memiliki hukum tersebut memiliki otoritas untuk menggunakan yang ia miliki tersebut”.
Dari definisi di atas memberi implikasi bahwa kepemilikan atas sesuatu harus atas dasar hukum syara’,dan bahwa pemilik tersebut mempunyai hak eksklusifitas (ikhtishas) atas miliknya,dan bahwa otoritas seseorang terhadap milik dapat dicabut apabila terdapat alasan-alasan syara’,seperti orang dianggap tidak cakap bertindak hukum,gila,bodoh,zalim,dan kekanak-kanakan.[13]
B. Kepemilikan Individu ( Private Property ).
Adalah fitrah manusia,jika dia terdorong untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.oleh karena itu juga merupakan fitrah jika manusia berusaha memperoleh kekayaaan tadi.Sebab,keharusan manusia unntuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya adalah suatu kemestian yang tidak mungkin dipisahkan dari dirinya.[14]
Hak milik individu adalah hak syara’ untuk seseorang,sehingga orang tersebut boleh memiliki kekayaan yang bergerak maupun kekayaan tetap.hal ini akan bisa dijaga dan ditentukan dengan adanya perundang-ndangan hukum syara’ dan pembinaan-pembinaan.hak milik individu ini disamping masalah kegunaanya yang tentu memiliki nilai finansial sebagaimana yang telah ditentuka oleh syara’,ia juga merupakan otoriras yang diberikan kepada seseorang untuk mengelola kekayaan yang menjadi hak miliknya.
Syarat-syarat di mana kepemilikan individu diperbolehkan adalah sebagai berikut :
1.       Harus diperoleh melalui jalan sah dan jujur.
2.       Harus dikualifikasikan untuk membentuk subject matter kontrak yang berada di bawah hukum islam yang melarang segala sesuatu yang dilarang islam.
3.       Bahwa zakat harus dibayar sebagaimana ditetapkan hukum islam dan dalam proporsinya dari kekayaan yang dimiliki.
4.       Bahwa kekayaan itu digunakan membahayakan orang lain dan juga manfaat penggunaannyasiiberikan kepada orang lain jika tidak ada akkibat yang membahayakan dari kekayaan itu.[15]
Berhubungan dengan hak milik individu terhadap harta (al-milkiyat al-khasanah), maka hak-hak seorang pribadi mendapatkan dan menggunakan atau mengkonsumsi hartanya mempunyai beberapa kaitan,diantaranya :
1.       Hak individu terikat dari segi pengakuan terhadap keberadaanya,yaitu hak kepemilikan individu terhadap harta baru diakui sistem ekonomi islam apabila semua anggota umatmencapai taraf had al-kifayah,yaitu terpenuhinya kebutuhan dasar manusia berupa makanan,pakaian dan perumahan.
2.       Untuk mendapatkan harta pribadi juaga ditempuh dengan cara-cara yang ditentukan syara’,seperti tidak berdagang arak atau narkoba,tidak melakukan monopoli,terlalu besar dalam mengambil laba,atau dengan praktek ribawi.[16]

Sebab sebab kepemilikan seseorang,terbatas pada lima sebab berikut ini :
1.       Bekerja
2.       Warisan
3.       Kebutuhan harta untuk menyambung hidup
4.       Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat
5.       Harta benda yang dipperoleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.[17]
C. Kepemilikan sosial  ( Kolektif )
Tipe kedua dari  hak milik adalah kepemilikan secara kolektif atau hak milik sosial.ini, memiliki bentuk yang berbeda-beda.miisalnay,sebuah obyek bisa saaj dimiliki oleh dua atau lebih orag atau organisasi ataupun asosiasi.Banyak obbyek tertentu dimiliki masyarakat di sebuah wilayah khusus atau oleh masyarakat seluruhnya.Hak kepemilikan seperti itu.biasanya diperlukan untuk kepentinagn sosial.
Contoh penting dari kepemilikan bersama atau sosial adalah anugerah alam,seperti air,rumput dan api,yang secara khusus disebut dalam hadist rasulullha SAW.salasatu alasan dari kepemilikan kolektif terhadap obyek-obyek alam itu ialah,semua itu diberikan olleh Allah secara gratis.Manusia tak memiliki kesulitan apapun untuk menggunakannya.Alasan lain adalahdemi kepentingan umum.[18]
D. Macam-macam Kepemilikan
Milik ada dua macam,yaitu milik sempurna dan tidak sempurna.milik atas zat benda (raqabah) dan manfaatnya adalah milik sempurna,sedang milik atas salah satu zat benda atau manfaatnay saja adalah milik tidak sempurna.
1.       Milik Sempurna
Ciri-ciri milik sempurna adalah :
a.       Tidak dibatasi dengan waktu tertentu
Artinya,sesuatu benda milik seseorang selama zat dan manfaatnya masih ada,tetap menjadi miliknya,selagi belum dipindahkan kepada orang lain.
b.      Pemilik mempunyai kebebasan untuk melakukan,memungut hasil dan melakukan tindakan-tindakan terhadap benda miliknya,sesuai dengan keinginannya.
Secara teori,sepintas  lalu ampak pada kita bahwa hukum islam memandang milik sempurna itu adalah milik mutlak yang harus dijamin keselamatannya dan kebebasan pemiliknya melakukan tindakan-tindakan terhadap miliknya itu.Namun,,apabila kitat pelajari lebih dalam,serat dihubungkan dengan segi-segi ajaran islam  tentang hak milik,kebebasan pemilik benda beertindak terhadap benda-benda itu tidak mutlak.
2.       Milik Tidak Sempurna
Milik tidak sempurna ada tiga macam :
1.       Milik atas zat benda saja (raqabah),tanpa manfaatnya.
Milik seperti ini terjadi apabila zat sesuatu benda adalah milik seseorang,sedang manfaatnya adalah milik orang lain.
Milik seperti ini dalam praktik terjadi dalam bentuk penyerahan manfaat oleh pemilik sempurna kepada orang lain,baik dengan imbalan materiil maupun tidak.Misalnya,seseorang menyewakan rumahnya kepada orang lain.Selama orang rumah tersebut diambil manfaatnya oleh penyewa,pemilik sempurna menjadi tidak sempurna atas benda saja,sedang manfaatnya pindah menjadi milik penyewa.
2.       Milik atas manfaat benda saja.
Dalam contoh yang disebutkan di atas,penyewa rumah adalah pemilik manfaat rumah yang disewanya.Dalam hal ini,pemilikan manfaat benda bersifat perorangan karena yang menjadi titik berat tujuannya adalah orang yang berkepentingan,bukan benda yang diambil manfaatnya.Oleh karenanya,penyewa rumah tidak dibenarkan menyerahkan manfaat rumah itu kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya.
3.       Hak-hak kebendaan
Milik atas manfaat benda dalam sifat kebendaanya,atau hak-hak kebendaan itu menitikberatkan pada sifat kebendaanya,tanpa memperhatikan faktor orangnya.siapapun orangnya,ia memiliki hak tersebut,selagi ada hubungan kepentinagn dengan benda bersangkutan.Dengan kata lain,hak kebendaan iu melekat pada benda yang diambil manfaatnya,bukan pada orang yang berhak atas manfaat benda itu.[19]
                E. Akuisi Kepemilikan
Kepemilikan sebagaimana termaktub dalam Majalla,diperoleh melalui salah satu dari (1) Ihraz,yaitu mengamankan atau memiliki sesuatu yang belum dimiliki orang lain.Ini merupakan cara yang orisinal  dalam mengakuisi segala sesuatu.(2) Naqal,yaitu tranfer oleh pemilik,dan (3) Khalf,yaitu suksesi yang untuknya terdapat hukum warisan khusus.
Udara,Cahaya,api,rumput,air laut,sungai,arus,dianggapsebagai benda-benda yang umum digunakan dan semuanya harus digunakan karena tidak membahayakan masyarakat.api,rumput, dan air secara khusus dinyatakan oleh Nabi sebagai sesuatu yang umum digunakan atau ress nullis.akan tetapi peryataan itu menunjukkan pada segala sesuatu yang sudah dalam penggunaan umumdan tidak pribadi.jika seseorang menyalakan cahaya di gurun,ia tiidak boleh  mencgah orang lain menggunakan kehangatan dan kepanasannya.sama halnya jiak rumput tumbuh secara liar di tanah seseorang yang tidak ada tembok pembatasnya,atau pagar atau apa saja untuk menjaga dari publik,tidak ada tindakan yang dibenarkan untuk orang lain memotongnya. Air merupakan sesuatu yang biasa bagi semua orang,tetapi jika ia disimpan dalam tempat air minum maka ia menjadi kekayaan pribadi.sama juga binatang liar menjadi milik pribadi jika ia tidak bbisa keluar atau lari( lihat Majalla,pasal 1234-1261 ). [20]
Pembatasan kepemilikan dengan menggunakan mekanisme tertentu,nampak pada beberapa hal,di antaranya :
1.       membatasi kepemilikan dari segi memperoleh kepemilikan dan pengembangan hak milik.Bukan dengan merampas harta kekayaan  yang telah menjadi hak milik.
2.       Dengan cara menentukan mekanisme mengelolanya.
3.       menyerahkan tanah kharajiyah sebagai milik negara bukan sebagai milik individu.
4.       Dengan cara menjadikan hak milik individu sebagai milik umum secara paksa,dalam kondisi-kondisi tertenttu.
5.       Dengan cara men-supply orang yang memiliki keterbatasan,sehingga bisa mmemenuhi kebutuhannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan  yang ada. [21]
BAB IV
ANALISA
KONSEP KEPEMILIKAN DALAM EKONOMI ISLAM
Syari’at islam menghormati dan melindungi kebebasan atas pemilikan harta.seorang pemilik harta bebas memanfaatkan dan mengembangkan hartanya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at islam,sebab dalam teologis pemilik harta yang sejati adalah Allah SWT.Ditangan manusia harta merupakan amanat Allah, sehingga dalam pemanfaatannya tidak boleh melanggar ketentuan syari’at Allah SWT.
Hubungan sosial yang paling dominan dalam kehidupan manusia adalah hubungan ekonomi karena untuk memudahkan pemenuhan segala kebutuhan hidupnya,seorang manusia memerlukan manusia yang lain.Terutama dalam kehidupan modern dimana kehidupan manusia sudah mengarah pada spesialisasi profesi dan produksi.
Islam menggariskan bahwa setiap individu merupakan bagian dari masyarakat.Oleh sebab itu,dalam setiap harta yang dimiliki oleh setiap individu terdapat hak-hak orang lain yang harus dipenuhi,seperti zakat dan shadaqah.selain itu juga terdapat hak publik,sehingga kebebasan seseorang dalam bertindak terhadap milik pribadinya dibatasi atau tidak boleh melanggar hak publik yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Islam mengakui hak milik.Tapi bersamaan dengan itu,islam mensyaratkan banyak hal.tujuannya agar dampak negatif kepemilikan individu dapat dihindarkan dari masyarakat,dan tidak menganggu sosial kemasyarakatan.Di antara syarat kepemilikan menurut islam,adalah keharusan sang pemilik tunduk pada peraturan syari’ah,misalnya mengeluarkan sebagian hartanya demi realisasi kesejahteraan umum.Dan kalau investasi jangan sampai mengancam pihak lain.Karena kepemilikan yang sah menurut islam ialah kepemilikan yang terlahir dari proses yang disahkan islam.Hal ini membuktikan bahwa islam kaya dengan aturan-aturan yang dapat mengatur perekonomian,sehingga jika setiap manusia memegang aturan-aturan ini,hidup sejahtera di dunia dan hidup bahagia di akhirat tentu dapat diwujudkan.

 BAB V
KESIMPULAN
Konsep kepemilikan dilihat dari dua segi yang berbeda,yakni dari segi islam dan dari segi umum mempunyai keterkaitan yang sangat erat.Manusia bebas memiliki harta dan memanfaatkan serta mengembangkan hartanya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at islam,sebab pemilik harta yang sejati adalah Allah SWT.Ditangan manusia harta merupakan amanat Allah, sehingga dalam pemanfaatannya tidak boleh melanggar ketentuan syari’at Allah SWT.Dalam prakteknya,Setiap manusia harus memegang dan mentaati aturan-aturan yang berlaku baik aturan yang berasal dari Allah maupun aturan yang telah dibuat pemerintah,supaya hidup sejahtera di dunia dan hidup bahagia di akhirat dapat diwujudkan.










     






[1] Suhrawardi K. Lubis.Hukum Ekonomi Islam.( Jakarta : sinar Grafika.2000 ) hal.5
[2] Rachmat Syafe’i.Fiqh Muamalah:Membahas Ekonomi Islam.( Bandung : Pustaka Setia.2001 ) hal.33
[3] Suhrawardi K. Lubis. Hal.6-7
[4] Rachmat Syafe’i. Hal.38-39
[5] Dimyaudin Djuwani.Pengantar Fiqh Muamalah.( Yogyakarta:pustaka Pelajar.2008 ). Hal.45m
[6] M. Faruq an-Nababan.Sistem Ekonomi Islam: Pilihan Setelah Kegagalan Sistem Kapitalis dan Sosialis.(yogyakarta:UII Press Yogyakarta(Anggota IKAPI).2000) hal.43-44
[7] Gufron A.Mas’adi.Fiqh muamalah Kontekstual.( Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.2002 ). Hal.68-69
[8] Husein Syahatah.Ekonomi Rumah Tangga Muslim.( Jakarta:Gema Insani perss.1998 ). Hal.87-90
[9] Abdullah abdul Husain at-Tariqi.Ekonomi Islam,Prinsip,Dasar dan Tujuan.(Yogyakarta:Magistra Insania Press).hal. 57-67
[10] Ibid. Hal.84-88
[11] Suhrawardi K. Lubis. Hal.14-15
[12] Ahmad Azhar basyir.Asas-Asas Hukum Muamalat( Hukum Perdata Islam ).( Yogyakarta:UII Press Yogyakarta (anggota IKAPI).2004 ). Hal.45

[13] Muhammad dan Alimin.Etika dan Perlindungan konsumen dalam Ekonomi Islam.( Yogyakarta:BFPE Yogyakarta(anggota IKAPI).2004). hal.150-151
[14] Taqyudin Nabhani.Membangun sistem Ekonomi Alternatif;Perspektif islam.( Surabaya:Risalah gusti.2002).  hal.65
[15] Muhammad Muslehuddin.Wacana Baru Manajemen dan Ekonomi Islam.(Yogyakarta:IrciSoD.2004).hal.188-189
[16] Muhammad dan Alimin. Hal.152
[17] Taqyudin Nabhani. Hal.73
[18] A.A Islahi.konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah.( Surabaya:PT.Bina Ilmu.1997) hal.142-143
[19] Ahmad Azhar Basyir. Hal.48-51
[20] Muhammad Muslehuddin. Hal.191-192
[21] Taqyudin Nabhani. Hal.69

1 komentar: