BAB I
PEHDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Setiap manusia hidup bermasyarakat,saaling tolong-menolong dalam
menghadapi berbagai macam persoalan untuk menutupi kebutuhan antara yang satu
dengan yang lain.ketergantungan seseorang kepada yang lain dirasakan ada ketika
manusia itu lahir.Setelah dewasa,manusia tidak ada yang serba bisa.Seseorang
hanya ahli dalam bidang tertentu saja,seperti seorang petani mampu (dapat)
menanam ketela pohon dan padi dengan baik tetapi dia tidak mampu membuat
cangkul.Jadi,petani mempunyai ketergantungan kepada seorang ahli pandai besi
yang pandai membuat cangkul,juga sebaliknya.
Setiap manusia mempunyai kebutuhan sehingga sering terjadi
pertentangan-perentangan kehendak.Untuk menjaga keperluan masing-masing,perlu
ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan
manusia agar manusia itu tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang
lain.Maka,timbullah hak dan kewajiban sesama manusia.
Dari latar
belakang tersebut,mendorong adanya hak milik.yang dalam makalah ini akan
dibahas secara detail mengenai hak milik,baik hak milik menurut islam maupun
hak milik dalam kehidupan sosial
sehari-hari dalam kaitannya dengan ekonomi islam.
RUMUSAN MASALAH
Dari latar
belakang diatas dapat ditarik permasalahan,diantaranya :
1.
Bagaimana konsep kepemilikan menurut Islam ?
2.
Bagaimana konsep kepemilikan menurut Umum ?
BAB II
KONSEP KEPEMILIKAN MENURUT ISLAM
A.Pengertian
Istilah milik berasal dari bahasa arab yaitu milk.Dalam kamus Almunjid
dikemukakan bahwa kata-kata yang bersamaan artinya dengan milk( yang
berakar dari kata kerja malaka) adalah malkan,milkan,malakatan,mamlakatan
dan mamlukatan.
Milik adalah lughah ( arti bahasa ) dapat diartikan “ memiliki
sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya”. ( Hasbi Ash
Shiddieqy,1989:8 )
Menurut istilah, milik dapat didefinisikan, “ suatu ikhtisas yang
menghalangi yang lain.Menurut syariat,yang membenarkan pemilik ikhtisas itu
bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya,kecuali ada penghalang ( Hasbi
Ash Shidieqy, 1989:8 )
Kata menghalangi dalam definisi di atas maksudnya adalah sesuatu yang
mencegah orang yang bukan pemilik sesuatu barang untuk
mempergunakan/memanfaatkan dan bertindak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
pemiliknya.Sedangkan pengertian penghalang adalah sesuatu ketentuan yang
mencegah pemilik untuk bertindak terhadap harta pemiliknya.[1]
Milik dalam buku
pokok-pokok fiqh muamalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam,didefinisikan sebagai
kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara
bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syari’.Apabila
seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’,orang tersebut
bebas bertindak terhadap benda tersebut,baik akan dijual maupun akan
digadaikan,baik dia sendiri maupun orang lain.[2]
B. sifat Hak Milik
Pemilikan
pribadi dalam pandangan islam tidaklah bersifat mutlak absolut ( bebas tanpa
kendali dan batas ).sebab di dalam berbagai ketentuan hukum dijumpai beberapa
batasan dan kendali yang tidak bolehdikesampingkan oleh seorang muslim dalam
pengelolaan dan pemanfaatan harta benda miliknya.Untuk itu dapat disebutkan
prisip dasarnya yaitu :
1). individu hanyalah wakil
masyarakat
Prinsip ini menekankan bahwa sesungguhnya individu/pribadi hanya
merupakan wakil masyarakat yang diserahi amanah.Amanah untuk mengurus dan
memegang harta benda.Dalam hal ini ia mempunyai sifat hak kepemilikan yang
lebih besar dibanding anggota masyarakat lainnya.Pada hakikatnya hakk
kepemilikan itu berada di tangan Allah.Manusia yang menguasai tersebut hanyalah
sekadar menafkahkannya sesuai dengan ketentuan hukum yang telah digariskan oleh
Allah SWT.
Sehingga dapat
disimpulkan bahwa pemilikan pribadi atas sesuatu harta benda dalam pandangan
islam sebenarnya hanya bersifat” pemilikan hak pembelanjaan dan
pemanfaatan”belaka.
1.
Harta benda tidak boleh hanya berada di
tangan pribadi ( sekelompok ) anggota masyarakat
prinsip ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kestabilan dalam masyarakat.sekiranya
harta benda itu hanya berada di tangan pribadi ( monopoli kelompok )
tertent,Anugerah Allah tersebut hanya berada di tangan segelintir orang.Ketidak
bolehan penumpukan harta ini didasarkan kepada ketentuan...”( Al-Hasyr:7).Dalam
konteks kekinian,hal tersebut dapat diambil ilustrasi bahwa sikap mental
oligopoli,monopoli kartel dan yang sejenis dengannya nerupakan sikap mental
pengingkaran nurani kemanusiaan dan jelas-jelas menyimpang dari aturan islam.[3]
A.
Sebab – Sebab Kepemilikan
1.Ikhraj al mubahat,untuk harta yang mubah ( belum dimiliki oleh
seseorang ) atau harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati (milik
yang sah) dan tidak ada penghalang syara’ untk memiliki.kata kunci dari istilah
al mubahat ialah penguasaan atas al-mubahat ( harat benda ) dengan tujuan untuk
dimiliki.Penguasaan tersebut dapat dilakukan dengan cara-cara yang
lazim,misalnya dengan menempatkannya pada tempat yang dikuasai atau dengan
memberi batas atau dengan tanda kepemilikan.
1.Khalafiyah
Ialah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat
yang lama,yang telah hilang berbagai macam haknya.
Khalafiyah ada dua :
a)
Khalafiyah syakhsy’an syakhsy yaitu si waris
menempati tempat si muwaris dalam memiliki harta benda yang ditinggalkan oleh
muwaris.
b)
Khalafiyah syai’an syai’in yaitu seseorang
merugikan milik orang lain kemudian rusak di tangannya atau hilang,maka
wajiblah dibayar harganya dan menggati kerugian pemilik harta tersebut.
1.
Tawallud
min Mamluk
Ialah segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki,menjadi hak bagi
yang memiliki tersebut.prinsip tawallud ini hanya berlaku pada harta benda yang
bersifat produktif.seperti binatang vyang bertelur,berkembang mennghasilkan
telur.[4]
2.
Al – Uquud
Akad adalah pertalian antara ijab dan
qabul sesuai dengan ketentuan syara’ yang meniimbulkan pengaruh terhadap objek
akad.akad jual beli,hibah,wasiat, dan sejenisnya merupakan sumber kepemilikan
yang paling penting.akad merupakan
sebab kepemilikan yang paling kuat dan
paling luas berlaku dalam kehidupan manusia yang membutuhkan distribusi harta
kekayaan.[5]
B.Faktor – Faktor Kepemilikan
dalam Islam
1)
Menjaga Hak Umum
Manjaga hak umum adalah faktor yang
melahirkan kepemilikan.syaratnya,hak umum ini tidak ada yang memiliki dan si
penjaga tidak mempunyai cacat hukum dalam pandangan fikih.Proses
kepemilikan,misalnya,siapa saja yang mengangkangi satu petak rumput,maka ia
lebih berhak akan sepetak rumput itu.
2)
Transaksi Pemindahan Hak
Ialah kesepakatan
antar pelaku yang sah unttuk memindahkan hak kepemilikan,baik prosesnya dengan
imbalan atau tanpa imbalan.Misalnya jual beli dan pemberian.Transaksi paksaan
atau dari pihak yang tidak sah,maka tidak sah pula transaksi
tersebut.karenanya tidak memindahkan hak
milik.Pihak yang tidak sah melakukan transaksi,misalnya transaksi anak kecil
tanpa seizin walinya.
3)
Penggantian
Yang dimaksud di
sini ialah penggantian posisi dari satu puhak ke pihak lain,di mana dalam
prosesnya tanpa perlu ada persetujuan dari pihak pertama maupun pihak
kedua.Misalnya harta warisan:otomatis berpindah ke ahli waris tanpa terlebih
dahulu terdapat persetujuan.
Syarat sahnya pemindahan hak ialah tidak
terdapat hak hutang mayit yang menghabiskan nilai harta warisan.Dan pewaris
syaratnya,tidak terdapat mani’u al-irsti ( pencegahan hak waris ).[6]
C.Prinsip
Pemilikan
Pemililikan dalam berbagai jenis dan corak sebagaimana yang
telah disampaikan di muka memiliki beberapa prinsip yang bersifat
khusus.prinsip tersebut berlaku dan mengandung implikasi hukum pada sebagian
jenis pemilikan yang berbeda pada sebagian pemilikan yang
lainnya.prinsip-prinssip tersebut diantaranya :
1.Pada prinsipnya Milk
al-Ain ( pemilikan atas benda )sejak awal disertai Milk al-manfaat(
pemilikan atas manfaat),dan bukan sebaliknya.
Maksudnya,setiap pemilikan benda pasti diikuti dengan pemilikan atas
manfaat.dengan pada prinsip setiap pemilikan atas benda adalah milk al-Tam
( pemilikan sempurna ).Sebaliknya pemilikan atas manfaat tidak mesti diikuti
dengan pemilikan atas bendanya, sebagaimana yang terjadi pada ijarah(
persewaan ) atau i’arah ( pinjaman ).
1.Pada prinsipnya
pemilikan awal pada suatu benda yang belum pernah dimiliki sebelumnya
senantiasa sebagai Milk al-Tam.
Yang dimaksud dengan pemilikan awal ialah pemilikan diperoleh berdasarkan
prinsip ihraz al-Mubahat dan Tawallud minal mamluk.pemilikan pada
awal dapat mengalihkan pemilikan atas benda dan sekaligus manfaatnya melalui
jual beli,hibbah dan cara lain yang menimbulkan peralihan milk al-Tam
kepada pihak lain.pemilikan oleh orang lain ini merupakan pemilikan naqish.[7]
B.
Aturan-Aturan Pemilikan
Di dalam islam,pemilikan dianggap sebagai suatu hal yang penting,sebab
dapat mendorong semangat bekerja dan produktivitas dalam memakmurkan
bumi,bahkan merupakan dasar asasi dalam transaksi.
Adapun aturan-aturan yang telah ditetapkan islam dalam pemilikan rumah
tangga muslim dapat kita lihat sebagai berikut :
1.
Pemilikan Harta bersifat sementara
2.
Memisahkan Harta Suami dengan harta istri
3.
Harta Anak juga milik orang tuanya
4.
Warisan adalah salah satu sumber pemilikan[8]
C.
Pembagian jenis Kepemilikan dalam Islam
1.
Kepemilikan Umum
A.
Arti kepemilikan umum
Ialah hukum Syari’ yang terkandung dalam suatu barang atau kegunaan yang
menuntut adanya kesempatan seluruhmanusia secara umum atau salah seorang di
antara mereka untuk memanfaatkan dan menggunakan dengan jalan penguasaan.dalam
kajian kontemporer pemikiran arab,al Kailani menyebutkan bahwa jenis
kepemilikan ini dapat disamakan dengan kepemilikan negara,sehingga ia
mendefinisikan kepemilikan umum sebagai kepemilikan yang nilai gunanya
berkaitan dengan semua kewajiban negara terhadap rakyatnya,termasuk bagi
kelompok non muslim.Yang tercakup dalam jenis kepemilikan ini adalah semua
kekayaan yang tersebar di atas dan perut bumi wilayah negara itu.
a.Tujuan
kepemilikan Umu
1.
Memberi kesempatan seluruh manusia terhadap
sumber kekayaan umum yang mempunyai manfaat sosial,baik yang tergolong dalam
kebutuhan primer maupun jenis lain dan diperluas bagi kaum muslim secara umum.
2.
Jaminan pendapatan negara.
3.
Pengembangan dan penyediaan semua jenis
pekerjaan produktif yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
4.
Urgensi kerjasama antar negara dalam usaha
menciptakan kemakmuran bersama.
5.
Investasi harta untuk menciptakan kemakmuran
bersama.[9]
B.
Kepemilikan khusus
a.
Arti Kepemilikan Khusus
Ialah hukum
syariat yang diberlakukan untuk memberikan manusia hal khusus dalam kepemilikan
benda atau manfaat serta hak untuk membelanjakannya tanpa adanya sesuatu yang
melarangnya.
b.
Tujuan kepemilikan khusus.
1.
Meningkatkan kerjasama internasional melalui
kerjasama antar individu dan kelompok-kelompok non pemerintah
2.
Merealisasikan kebaikan,kemakmuran,dan
kemanfaatan umum melalui persaingan sehat antar produsen.
3.
Negara tidak diperkenankan untuk melakkuukan
intervensi jika hanya akan menghambat
kretifitas individu.
4.
Memenuhi dan menginvestasiakan naluri cinta
materi dalam bidang yang telah ditentukan oleh Allah SWT.[10]
D.
Sistem Ekonomi Islam
Ialah ilmu ekonomi yang yang dilaksanakan dalam praktek
(penerapan ilmu ekonomi) sehari-hariinya bagi individu,keluarga,kelompok
masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor
produksi,distribusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tuunduk
dalam peraturan/perundang-undangan islam (sunnatullah). Sumber terpenting dalam
peraturan perundang-undangan perekonomian islam adalah Al-Qur’an dan
As-Sunah.
Namun demikian sangat disayangkan hingga saat ini belum ada
suatu literatur yang mengupas tentang sistem ekonomi islam secara
menyeluruh.Umat islam sudah agak lama mengalami suatu penyakit pluralisme
ekonomi (berada di tengah-tengah sistem ekonomi liberal,komunis,dan sosialis).
Hal ini dikarenakan umat islam tidak mampu melahirkan suatu konsep sistem
ekonomi islam ( menggabungkan sistem eekonomi dam syariat ).
Sistem Ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan
terlepas dari sistem ekonomi yang lain.Adapun yang membedakan sistem ekonomi
islam denagn ssistem ekonomi yang lain adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh
Suroso Imam Zadjuli dalam Achmad Ramzy
Tadjoedin (1992:39) ;
1.
Asumsi dasar/norma pokok ataupun aturan main
dalam proses maupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan.Yang menjadi
asumsi dasar ekonomi islam ialah “syariat islam”.
2.
Prinsip ekonomi islam adalah penerapan asas
efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
3.
Motif ekonomi islam adalah mencari keberuntungan
di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti
yang luas.[11]
BAB III
KONSEP KEPEMILIKAN MENURUT UMUM
A. Pengertian
Milik adalah penguasaan terhadap sesuatu,yang
penguasaanya dapat melakukan sendiri tindakan-tindakan terhadap sesuatu yang
dikuasainya itu dan dapat menikmati manfaatnya apabila tidak ada halangan
syara’.[12]
Menurut KUH Perdata pasal 50,milik atau hak milik
ialah “hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa,dan untuk
berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya,asal tidak
bersalah dengan undang-undang atau peraturan umum yang telah ditetapkan oleh
suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya,dan tidak mengganggu hak orang
lain;kesemuannya itu dengan hak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu
demi kemungkinan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan
pembayaran ganti rugi”.
“kekhususan-eksklusif-terhadap sesuatu yang memberi otoritas pada
pemiliknya untuk menggunakannya,kecuali apabila terdapat halangan-halangan
syara’ “,dan definisi al-Qarafi (w.684 H/1285 M).
“hukum syara’ tertentu pada suatu benda atau manfaat jasa,dimana orang
memiliki hukum tersebut memiliki otoritas untuk menggunakan yang ia miliki
tersebut”.
Dari definisi di atas memberi implikasi bahwa
kepemilikan atas sesuatu harus atas dasar hukum syara’,dan bahwa pemilik
tersebut mempunyai hak eksklusifitas (ikhtishas) atas miliknya,dan bahwa
otoritas seseorang terhadap milik dapat dicabut apabila terdapat alasan-alasan
syara’,seperti orang dianggap tidak cakap bertindak hukum,gila,bodoh,zalim,dan
kekanak-kanakan.[13]
B. Kepemilikan Individu ( Private Property ).
Adalah fitrah manusia,jika dia terdorong untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.oleh karena itu juga merupakan fitrah jika
manusia berusaha memperoleh kekayaaan tadi.Sebab,keharusan manusia unntuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhannya adalah suatu kemestian yang tidak mungkin
dipisahkan dari dirinya.[14]
Hak milik individu adalah hak syara’ untuk
seseorang,sehingga orang tersebut boleh memiliki kekayaan yang bergerak maupun
kekayaan tetap.hal ini akan bisa dijaga dan ditentukan dengan adanya
perundang-ndangan hukum syara’ dan pembinaan-pembinaan.hak milik individu ini
disamping masalah kegunaanya yang tentu memiliki nilai finansial sebagaimana
yang telah ditentuka oleh syara’,ia juga merupakan otoriras yang diberikan
kepada seseorang untuk mengelola kekayaan yang menjadi hak miliknya.
Syarat-syarat di mana kepemilikan individu diperbolehkan adalah sebagai
berikut :
1.
Harus diperoleh melalui jalan sah dan jujur.
2.
Harus dikualifikasikan untuk membentuk subject
matter kontrak yang berada di bawah hukum islam yang melarang segala sesuatu
yang dilarang islam.
3.
Bahwa zakat harus dibayar sebagaimana ditetapkan
hukum islam dan dalam proporsinya dari kekayaan yang dimiliki.
4.
Bahwa kekayaan itu digunakan membahayakan orang
lain dan juga manfaat penggunaannyasiiberikan kepada orang lain jika tidak ada
akkibat yang membahayakan dari kekayaan itu.[15]
Berhubungan dengan hak milik individu terhadap harta
(al-milkiyat al-khasanah), maka hak-hak seorang pribadi mendapatkan dan
menggunakan atau mengkonsumsi hartanya mempunyai beberapa kaitan,diantaranya :
1.
Hak individu terikat dari segi pengakuan
terhadap keberadaanya,yaitu hak kepemilikan individu terhadap harta baru diakui
sistem ekonomi islam apabila semua anggota umatmencapai taraf had
al-kifayah,yaitu terpenuhinya kebutuhan dasar manusia berupa makanan,pakaian
dan perumahan.
2.
Untuk mendapatkan harta pribadi juaga ditempuh
dengan cara-cara yang ditentukan syara’,seperti tidak berdagang arak atau
narkoba,tidak melakukan monopoli,terlalu besar dalam mengambil laba,atau dengan
praktek ribawi.[16]
Sebab sebab kepemilikan seseorang,terbatas pada lima sebab berikut ini :
1.
Bekerja
2.
Warisan
3.
Kebutuhan harta untuk menyambung hidup
4.
Harta pemberian negara yang diberikan kepada
rakyat
5.
Harta benda yang dipperoleh seseorang dengan
tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.[17]
C. Kepemilikan sosial ( Kolektif )
Tipe kedua dari
hak milik adalah kepemilikan secara kolektif atau hak milik sosial.ini,
memiliki bentuk yang berbeda-beda.miisalnay,sebuah obyek bisa saaj dimiliki
oleh dua atau lebih orag atau organisasi ataupun asosiasi.Banyak obbyek
tertentu dimiliki masyarakat di sebuah wilayah khusus atau oleh masyarakat
seluruhnya.Hak kepemilikan seperti itu.biasanya diperlukan untuk kepentinagn
sosial.
Contoh penting dari kepemilikan bersama atau sosial
adalah anugerah alam,seperti air,rumput dan api,yang secara khusus disebut
dalam hadist rasulullha SAW.salasatu alasan dari kepemilikan kolektif terhadap
obyek-obyek alam itu ialah,semua itu diberikan olleh Allah secara
gratis.Manusia tak memiliki kesulitan apapun untuk menggunakannya.Alasan lain
adalahdemi kepentingan umum.[18]
D. Macam-macam Kepemilikan
Milik ada dua macam,yaitu milik sempurna dan tidak
sempurna.milik atas zat benda (raqabah) dan manfaatnya adalah milik
sempurna,sedang milik atas salah satu zat benda atau manfaatnay saja adalah
milik tidak sempurna.
1.
Milik Sempurna
Ciri-ciri milik sempurna adalah :
a.
Tidak dibatasi dengan waktu tertentu
Artinya,sesuatu benda milik seseorang
selama zat dan manfaatnya masih ada,tetap menjadi miliknya,selagi belum
dipindahkan kepada orang lain.
b.
Pemilik mempunyai kebebasan untuk
melakukan,memungut hasil dan melakukan tindakan-tindakan terhadap benda
miliknya,sesuai dengan keinginannya.
Secara teori,sepintas
lalu ampak pada kita bahwa hukum islam memandang milik sempurna itu
adalah milik mutlak yang harus dijamin keselamatannya dan kebebasan pemiliknya
melakukan tindakan-tindakan terhadap miliknya itu.Namun,,apabila kitat pelajari
lebih dalam,serat dihubungkan dengan segi-segi ajaran islam tentang hak milik,kebebasan pemilik benda
beertindak terhadap benda-benda itu tidak mutlak.
2.
Milik Tidak Sempurna
Milik tidak sempurna ada tiga macam :
1.
Milik atas zat benda saja (raqabah),tanpa
manfaatnya.
Milik seperti ini
terjadi apabila zat sesuatu benda adalah milik seseorang,sedang manfaatnya
adalah milik orang lain.
Milik seperti ini dalam praktik
terjadi dalam bentuk penyerahan manfaat oleh pemilik sempurna kepada orang
lain,baik dengan imbalan materiil maupun tidak.Misalnya,seseorang menyewakan
rumahnya kepada orang lain.Selama orang rumah tersebut diambil manfaatnya oleh
penyewa,pemilik sempurna menjadi tidak sempurna atas benda saja,sedang
manfaatnya pindah menjadi milik penyewa.
2.
Milik atas manfaat benda saja.
Dalam contoh yang
disebutkan di atas,penyewa rumah adalah pemilik manfaat rumah yang
disewanya.Dalam hal ini,pemilikan manfaat benda bersifat perorangan karena yang
menjadi titik berat tujuannya adalah orang yang berkepentingan,bukan benda yang
diambil manfaatnya.Oleh karenanya,penyewa rumah tidak dibenarkan menyerahkan
manfaat rumah itu kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya.
3.
Hak-hak kebendaan
Milik atas manfaat benda dalam sifat
kebendaanya,atau hak-hak kebendaan itu menitikberatkan pada sifat
kebendaanya,tanpa memperhatikan faktor orangnya.siapapun orangnya,ia memiliki
hak tersebut,selagi ada hubungan kepentinagn dengan benda bersangkutan.Dengan
kata lain,hak kebendaan iu melekat pada benda yang diambil manfaatnya,bukan
pada orang yang berhak atas manfaat benda itu.[19]
E. Akuisi Kepemilikan
Kepemilikan sebagaimana termaktub dalam Majalla,diperoleh
melalui salah satu dari (1) Ihraz,yaitu mengamankan atau memiliki
sesuatu yang belum dimiliki orang lain.Ini merupakan cara yang orisinal dalam mengakuisi segala sesuatu.(2) Naqal,yaitu
tranfer oleh pemilik,dan (3) Khalf,yaitu suksesi yang untuknya terdapat
hukum warisan khusus.
Udara,Cahaya,api,rumput,air
laut,sungai,arus,dianggapsebagai benda-benda yang umum digunakan dan semuanya
harus digunakan karena tidak membahayakan masyarakat.api,rumput, dan air secara
khusus dinyatakan oleh Nabi sebagai sesuatu yang umum digunakan atau ress
nullis.akan tetapi peryataan itu menunjukkan pada segala sesuatu yang sudah
dalam penggunaan umumdan tidak pribadi.jika seseorang menyalakan cahaya di
gurun,ia tiidak boleh mencgah orang lain
menggunakan kehangatan dan kepanasannya.sama halnya jiak rumput tumbuh secara
liar di tanah seseorang yang tidak ada tembok pembatasnya,atau pagar atau apa
saja untuk menjaga dari publik,tidak ada tindakan yang dibenarkan untuk orang
lain memotongnya. Air merupakan sesuatu yang biasa bagi semua orang,tetapi jika
ia disimpan dalam tempat air minum maka ia menjadi kekayaan pribadi.sama juga binatang
liar menjadi milik pribadi jika ia tidak bbisa keluar atau lari( lihat Majalla,pasal
1234-1261 ). [20]
Pembatasan kepemilikan dengan menggunakan mekanisme
tertentu,nampak pada beberapa hal,di antaranya :
1.
membatasi kepemilikan dari segi memperoleh kepemilikan
dan pengembangan hak milik.Bukan dengan merampas harta kekayaan yang telah menjadi hak milik.
2.
Dengan cara menentukan mekanisme mengelolanya.
3.
menyerahkan tanah kharajiyah sebagai milik
negara bukan sebagai milik individu.
4.
Dengan cara menjadikan hak milik individu
sebagai milik umum secara paksa,dalam kondisi-kondisi tertenttu.
5.
Dengan cara men-supply orang yang memiliki
keterbatasan,sehingga bisa mmemenuhi kebutuhannya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang ada. [21]
BAB IV
ANALISA
KONSEP KEPEMILIKAN DALAM EKONOMI ISLAM
Syari’at islam menghormati dan melindungi kebebasan
atas pemilikan harta.seorang pemilik harta bebas memanfaatkan dan mengembangkan
hartanya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at
islam,sebab dalam teologis pemilik harta yang sejati adalah Allah SWT.Ditangan
manusia harta merupakan amanat Allah, sehingga dalam pemanfaatannya tidak boleh
melanggar ketentuan syari’at Allah SWT.
Hubungan sosial yang paling dominan dalam kehidupan
manusia adalah hubungan ekonomi karena untuk memudahkan pemenuhan segala
kebutuhan hidupnya,seorang manusia memerlukan manusia yang lain.Terutama dalam
kehidupan modern dimana kehidupan manusia sudah mengarah pada spesialisasi
profesi dan produksi.
Islam menggariskan bahwa setiap individu merupakan
bagian dari masyarakat.Oleh sebab itu,dalam setiap harta yang dimiliki oleh
setiap individu terdapat hak-hak orang lain yang harus dipenuhi,seperti zakat
dan shadaqah.selain itu juga terdapat hak publik,sehingga kebebasan seseorang
dalam bertindak terhadap milik pribadinya dibatasi atau tidak boleh melanggar
hak publik yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Islam mengakui hak milik.Tapi bersamaan dengan
itu,islam mensyaratkan banyak hal.tujuannya agar dampak negatif kepemilikan
individu dapat dihindarkan dari masyarakat,dan tidak menganggu sosial
kemasyarakatan.Di antara syarat kepemilikan menurut islam,adalah keharusan sang
pemilik tunduk pada peraturan syari’ah,misalnya mengeluarkan sebagian hartanya
demi realisasi kesejahteraan umum.Dan kalau investasi jangan sampai mengancam
pihak lain.Karena kepemilikan yang sah menurut islam ialah kepemilikan yang
terlahir dari proses yang disahkan islam.Hal ini membuktikan bahwa islam kaya
dengan aturan-aturan yang dapat mengatur perekonomian,sehingga jika setiap
manusia memegang aturan-aturan ini,hidup sejahtera di dunia dan hidup bahagia
di akhirat tentu dapat diwujudkan.
BAB V
KESIMPULAN
Konsep kepemilikan dilihat dari dua segi yang
berbeda,yakni dari segi islam dan dari segi umum mempunyai keterkaitan yang
sangat erat.Manusia bebas memiliki harta dan memanfaatkan serta mengembangkan
hartanya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at
islam,sebab pemilik harta yang sejati adalah Allah SWT.Ditangan manusia harta
merupakan amanat Allah, sehingga dalam pemanfaatannya tidak boleh melanggar
ketentuan syari’at Allah SWT.Dalam prakteknya,Setiap manusia harus memegang dan
mentaati aturan-aturan yang berlaku baik aturan yang berasal dari Allah maupun
aturan yang telah dibuat pemerintah,supaya hidup sejahtera di dunia dan hidup
bahagia di akhirat dapat diwujudkan.
[1]
Suhrawardi K. Lubis.Hukum Ekonomi Islam.( Jakarta : sinar Grafika.2000 )
hal.5
[2] Rachmat
Syafe’i.Fiqh Muamalah:Membahas Ekonomi Islam.( Bandung : Pustaka
Setia.2001 ) hal.33
[3]
Suhrawardi K. Lubis. Hal.6-7
[4] Rachmat
Syafe’i. Hal.38-39
[5]
Dimyaudin Djuwani.Pengantar Fiqh Muamalah.( Yogyakarta:pustaka
Pelajar.2008 ). Hal.45m
[6] M. Faruq
an-Nababan.Sistem Ekonomi Islam: Pilihan Setelah Kegagalan Sistem Kapitalis
dan Sosialis.(yogyakarta:UII Press Yogyakarta(Anggota IKAPI).2000)
hal.43-44
[7] Gufron
A.Mas’adi.Fiqh muamalah Kontekstual.( Jakarta:PT.Raja Grafindo
Persada.2002 ). Hal.68-69
[8] Husein
Syahatah.Ekonomi Rumah Tangga Muslim.( Jakarta:Gema Insani perss.1998 ).
Hal.87-90
[9] Abdullah
abdul Husain at-Tariqi.Ekonomi Islam,Prinsip,Dasar dan Tujuan.(Yogyakarta:Magistra
Insania Press).hal. 57-67
[10] Ibid.
Hal.84-88
[11]
Suhrawardi K. Lubis. Hal.14-15
[12] Ahmad
Azhar basyir.Asas-Asas Hukum Muamalat( Hukum Perdata Islam ).(
Yogyakarta:UII Press Yogyakarta (anggota IKAPI).2004 ). Hal.45
[13]
Muhammad dan Alimin.Etika dan Perlindungan konsumen dalam Ekonomi Islam.(
Yogyakarta:BFPE Yogyakarta(anggota IKAPI).2004). hal.150-151
[14]
Taqyudin Nabhani.Membangun sistem Ekonomi Alternatif;Perspektif islam.(
Surabaya:Risalah gusti.2002). hal.65
[15]
Muhammad Muslehuddin.Wacana Baru Manajemen dan Ekonomi Islam.(Yogyakarta:IrciSoD.2004).hal.188-189
[16]
Muhammad dan Alimin. Hal.152
[17]
Taqyudin Nabhani. Hal.73
[18] A.A
Islahi.konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah.( Surabaya:PT.Bina Ilmu.1997) hal.142-143
[19] Ahmad
Azhar Basyir. Hal.48-51
[20]
Muhammad Muslehuddin. Hal.191-192
[21]
Taqyudin Nabhani. Hal.69
KUHPER pasal 50 , bukan membicarakan MILIK , DONG
BalasHapus