Rabu, 14 Maret 2012

history of law








Hukum islam yang lahir dan berkembang disuatu tempat dan waktu tertentu akan memiliki ciri dan karakter tersendiri sesuai dengan situasi dan tempat hukum islam itu berkembang. Contohnya Indonesia memiliki masa dalam perkembangannya:
1.Hukum islam pada masa kerajaan islam Nusantara
                Proses islamisasi kepulauan Indonesia yang dilakukan melalui jalur perdagangan dan perkawinan. Secara tidak langsung memberikan audit bagi terisolasinya hukum islam ditengah-tengah masyarakat. Interaksi dan asimilasi antara para saudagar yang beragama islam dengan penduduk asli Indonesia menempatkan proses awal atau nukhtah keberhasilan pembumian hukum islam. Ikatan perkawinan tersebut merupakan transmisi penyebaran islam petama dan perdagangan adalah salah satu media dakwah dan peresapan ajaran islam yang tak kecil sumbangannya.
2.Hukum islam di bawah intervensi politik kolonial
                Pada abad ke-18 pemerintah Belanda berusaha menyusun buku-buku hukum islam sebagai pegangan hakim pengadilan(landraad) dan pejabat pemerintahan. Sejak tahun 1800 para ahli hukum dan ahli kebudayaan Belanda mengakui bahwa di sebagian besar kalangan masyarakat Indonesia, islam merupakan agama yang dijunjung tinggi pemeluknya. Ketika VOC bubar dan berubah menjadi pemerintah jajahan, kedudukan hukum islam belum dapat diganggu gugat oleh Kolonial.
3.Hukum islam di era kemerdekaan
                Setalah Indonesia merdeka, atas usul Menteri Agama yang disetujui Menteri Kehakiman, pemerintah menetapkan pengadilan Agama diserahkan dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama dengan ketetapan   pemerintah no.5/SD tanggal 25 maret. Peraturan sementara yang mengatur peradilaan agama tercantum dalam Vero Dening 8 Nopember 1946 dari Chief Commandiring Officer Alied Militeri Administration Civil Affair Branch. Dan ditetapkan adanya pengadilan penghulu yang terdiri seorang ahli hukum islam sebagai ketua yang dibantu oleh dua orang anggota dan seorang panitera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar