Hukum islam yang
lahir dan berkembang disuatu tempat dan waktu tertentu akan memiliki ciri dan
karakter tersendiri sesuai dengan situasi dan tempat hukum islam itu
berkembang. Contohnya Indonesia
memiliki masa dalam perkembangannya:
1.Hukum islam pada masa kerajaan
islam Nusantara
Proses
islamisasi kepulauan Indonesia
yang dilakukan melalui jalur perdagangan dan perkawinan. Secara tidak langsung
memberikan audit bagi terisolasinya hukum islam ditengah-tengah masyarakat.
Interaksi dan asimilasi antara para saudagar yang beragama islam dengan
penduduk asli Indonesia
menempatkan proses awal atau nukhtah keberhasilan pembumian hukum islam. Ikatan
perkawinan tersebut merupakan transmisi penyebaran islam petama dan perdagangan
adalah salah satu media dakwah dan peresapan ajaran islam yang tak kecil
sumbangannya.
2.Hukum islam di bawah intervensi
politik kolonial
Pada
abad ke-18 pemerintah Belanda berusaha menyusun buku-buku hukum islam sebagai
pegangan hakim pengadilan(landraad) dan pejabat pemerintahan. Sejak tahun 1800
para ahli hukum dan ahli kebudayaan Belanda mengakui bahwa di sebagian besar
kalangan masyarakat Indonesia,
islam merupakan agama yang dijunjung tinggi pemeluknya. Ketika VOC bubar dan
berubah menjadi pemerintah jajahan, kedudukan hukum islam belum dapat diganggu
gugat oleh Kolonial.
3.Hukum islam di era kemerdekaan
Setalah
Indonesia merdeka, atas usul Menteri Agama yang disetujui Menteri Kehakiman,
pemerintah menetapkan pengadilan Agama diserahkan dari Kementerian Kehakiman
kepada Kementerian Agama dengan ketetapan
pemerintah no.5/SD tanggal 25 maret. Peraturan sementara yang mengatur
peradilaan agama tercantum dalam Vero Dening 8 Nopember 1946 dari Chief Commandiring
Officer Alied Militeri Administration Civil Affair Branch. Dan ditetapkan
adanya pengadilan penghulu yang terdiri seorang ahli hukum islam sebagai ketua
yang dibantu oleh dua orang anggota dan seorang panitera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar