BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sangat banyak permasalahan sosial keagamaan yang
terjadi pada zaman modern seperti sekarang yang memerlukan penyelesaian yang
menyeluruh dan kompleks. Salah satu permasalahan itu adalah kekeliruan
masyarakat tentang undian berhadiah, baik itu berupa kupon maupun kuis (SMS)
yang sering tayang di televisi. Masih banyak dari masyarakat yang menganggap
sepele hal tersebut, dan menyatakan bahwa itu merupakan hal yang lumrah. Padahal, jika ditilik lebih
jauh, undian semacam ini bisa jadi mengandung unsur judi, yang sangat jelas
diharamkan. Oleh karena itu, dalam makalah in, akan dibahas hal-hal yang
berkaitan dengan undian tersebut. Apakah undian ini memang hal yang sepele,
ataukah hal yang sangat berpenggaruh, dan harus diketahui boleh atau tidaknya.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
fenomena undian berhadiah dalam kacamata islam?
2. Bagaimanakah
fenomena kuis SMS dalam kacamata islam?
3. Bagaimanakah
Qoul ulama, kaidah Fiqh, Fatwa MUI dan Fatwa PB NU tentang kuis SMS dan undian
berhadiah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Undian Berhadiah dalam Kacamata Islam
Sebelum
melangkah pada undian, kita harus tahu dulu pengertian dari judi, yang
merupakan latar belakang dari undian. Judi (maisir) adalah permainan yang
mengandung unsur taruhan, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung
atau berhadap-hadapan dalam satu majlis. Demikian dikemukakan oleh Ibrahim
Hosen. Ada dua hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu taruhan dan
berhadap-hadapan. Orang yang bertaruh pasti mengalami salah satu dari dua
kemungkinan yaitu menang atau kalah. Jadi sifatnya untung-untungan, mengadu
nasib.
Semua
taruhan dengan cara mengadu nasib, yang sifatnya untung-untungan dilarang keras
oleh agama, sebagai firman Allah SWT :
“hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S Al-Maidah : 90)
Berdasarkan
ayat di atas jelas, bahwa judi termasuk perbuatan keji dan menjadi tugas utama
syetan untuk menyebarkan kekejian di kalangan umat manusia. Apapun bentuk
kegiatan, selama ada campur tangan syetan, pasti membawa kebinasaan, baik bagi
yang menang maupun bagi yang kalah. Orang yang kalah jatuh melarat dan orang
yang menang dimusuhi dan dibenci.
Dari
definisi judi itu dapat dipahami bahwa judi itu taruhan yang tidak terlepas
dari untung atau rugi
Kemudian
bagaimana halnya dengan undian atau lotere?apakah sama dengan judi atau
tidak?di bawah ini akan dikemukakan pendapat para Ulama’ mengenai hal tersebut.
Di
dalam Ensiklopedia Indonesia sebagaimana yang dikutip oleh Hasan, disebutkan
bahwa lotere (Belanda Loterij =
Undian berhadiah = nasib, peruntungan ). Undian berhadiah barang atau uang atas
dasar syarat-syarat tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Menang atau kalah
sangat bergantung kepada nasib. Penyelenggaraannya bisa oleh perorangan,
lembaga atau badan, baik resmi maupun swasta menurut peraturan pemerintah
(Departemen sosial). Undian ini biasanya diadakan bertujuan untuk mengumpulkan
dana atau propaganda peningkatan pemasaran barang dagangan.
Lotterij (Inggris)
berarti undian. Dengan demikian, lotere atau undian pada hakikatnya mempunyai
pengertian yang sama. Tetapi pengertian yang berkembang dalam masyarakat amat
berbeda.lotere dipandang sebagai judi, sedangkan undian tidak.[1]
Undian
berhadiah dikenal pula dengan lotere. Maksud lotere menurut Ibrahim Husein
adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang dipergunakan untuk proyek
kemanusiaan dan kegiatan sosial.
Undian
ini dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan cara menjual kupon amal
dengan nomor-nomor tertentu. Untuk merangsang dan menggairahkan para penyumbang
(pembeli kupon) diberikan hadiah-hadiah. Hadiah ini biasanya diundi didepan
notaris dan dibuka untuk umum. Siapa saja yang nomornya tepat akan mendapat hadiah
tersebut.[2]
Undian
berhadiah (lotere) dalam aktivitasnya melibatkan hal-hal sebagai berikut :
a. Penyelenggara,
biasanya pemerintah atau lembaga swasta yang legal mendapatkan izin dari
pemerintah.
b. Para
penyumbang, yakni orang-orang yang membeli kupon dengan mengharapkan hadiah.
Kegiatan
pihak penyelenggara adalah sebagai berikut :
a. Mengedarkan
kupon (menjual kupon), salah satu fungsi pengedaran kupon adalah dapat
dihitungnya dana yang diperoleh dari para penyumbang.
b. Membagi-bagi
hadiah sesuai dengan ketentuan, hadiah ini diambil dari sebagian hasil dana
yang diperoleh.
c. Menyalurkan
dana yang telah terkumpul sesuai dengan rencana yang telah ditentukan setelah
diambil untuk hadiah dan biaya operasional.[3]
Macam-macam
undian :
a. Undian
tanpa syarat
Bentuk
dan contohnya : di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya
sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk
setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu
dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya : Bentuk undian seperti ini adalah boleh, karena asal dalam suatu
mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini
hal-hal yang terlarang berupa kedzaliman, riba, gharar, penipuan dan
sebagainya.
b. Undian
dengan syarat membeli barang
Bentuknya ; undian yang
tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh
penyelenggara undian tersebut. Contohnya : pada sebagian supermarket telah
diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang
membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian
maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Hukumnya ada dua
pendapat dalam masalah ini :
1. Hukumnya
harus dirinci, kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia
tergolong kedalam maisir/qimar yang diharamkan dalam syari’at karena pembelian
barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian.
Sedang ikut undian tersebut ada dua kemungkinan : mungkin ia beruntung dan
mungkin ia rugi, maka inilah yang disebut
Maisir/Qimr. Adapun kalau dasar maksudnya adalah butuh kepada
barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon untuk ikut undian maka
ini tidak terlarang kerena asal dalama mu’amalat adalah boleh dan halal dan
tidak bentuk Maisir maupun Qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adalah pendapat
Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh bin Abdul Aziz Asy-Syaikh, lajnah Baitut Tamwil
Al-Kuwaiti dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy.
2. Hukumnya
adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan
Al-Lajnah Ad-da’imah. Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk
Qimr/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau
sekedar ingin ikut undiaan adalah perkara yang sulit.
c. Undian
dengan mengeluarkan biaya.
Bentuknya : undian yang
bisa diikuti setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau
mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut. Contohnya : mengirim
kupon/kartu undian ke tempat pengundian dengan menggunakan perangko pos.
Tentunya mengirim dengan perangko
mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Hukumnya : haram dan
tidak boleh, kafrena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang
mu’amalatnya belum jelas beruntung dan tidaknya, maka itu termasuk
Qimar/Maisir. Undian bentuk ini pun merupakan sebuah perbutan judi, baik
bersifat langsung maupun tak langsung karena judi merupakan kegiatan untuk
mengambil keuntungan yang dapat mematikan kekreatifan para penjudi itu.[4]
Pendapat ulama’
mengenai Undiah ialah :
1.
A. Hasan berpendapat bahwa mengadakan lotere
atau membelinya terlarang. Namun menerima atau memintta bagian dari uang lotere
itu perlu atau harus. Karena jika tidak diambil, uang itu akan jatuh ke tangan
orang lain, yang dapat merusak kita atau sekurang-kurangnya memundurkan kita.
2.
Majelis Tarjih
Muhamadiyah menyatakan bahwa “lotere itu terdiri dari 3 unsur ; membeli,
meminta keuntungan dan mengadakannya. Lotere dengan ketiga unsur itu termasuk
masalah mutasyabihat”, sehingga harus dilihat dari segi manfaat dan
madharatnya. Dari sudut pandang ini, akhirnya ditetapkan bahwa yang unsur
pertama itu mengandung madharat yang lebih besar daripada manfaatnya, sehingga
haram hukumnya.
3.
Syekh Ahmad
Surkati berpendapat bahwa lotere itu bukan judi kafrena bertujuan untuk
menghimpun dana yang akan disumbangkan untuk kegiatan-kegiatan sosial dan
kemanusiaan. Beliau juga mengakui bahwa unsur negatifnya tetap ada, tetapi
sangat kecil bla dibandingkan dengan manfaatnya.
4.
Fuad Muhammad
Fachruddin menyatakan bahwa lotere itu tidak termasuk kedalam kategori judi
yang diharamkan. Lebih lanjut beliau berkata :”pembeli lotere apabila maksud
dan tujuannya menolong dan mengharapkan hadiah, maka tidaklah terdapat dalam
perbuatan itu satu perjudian. Apabila tujuan itu tertentu semata-mata
mendapatkan hadiah, ini pun tidak tergolong dalam soal perjudian, sebab kaidah
perjudian sebagaimana yang disebutkan oleh imam syafi’i ialah kedua belah pihak
berhadap-hadapan masing-masing menghadapi kemenangan atau kekaalahan”.[5]
5.
Rasyiid Ridha
mengingatkan bahwa dalil syar’i yang mengharamkan semua perjudian termasuk
lotere/undian itu adalah dalil yang qath’i dilalahnya artinya dalil-dalil yang
sudah pasti petunjuknya atas pengharamannya perjudian, sehingga tidak bisa
diragukan (perhatikan Q.S almaidah ayat 90-91). Hanya saja, ada lotere atau
undian yang diselenggaraka oleh pemerintah atau lembaga sosial non pemerintah
yang semata-mata menghimpun dana guna kepentingan umum atau negara, misalnya
untuk mendirikan rumah sakit, sekolah, meringankan beban para fakir miskin, dan
sebagainya, bisa jadi tidak termasuk perjudian, karena tidak jelas adanya orang
makan harta orang lain dengan cara batil (tidak bersih), karena tanpa
pertukaran/barang/uang/jasa yang bermanfaat pada lotere/undian untuk
kepentingan umum/negara, kecuali pada beberapa orang . yang memperoleh
keuntungan/hadiah karena cocok nomornya.[6]
B.
Kuis SMS dalam
Kacamata Islam
Yang
dimaksud dengan Short Message Service (SMS) berhadiah adalah suatu model
pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu, yang disertai dengan janji
pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah
(frekuensi) pengiriman SMS yang paling tinggi, sementara biaya pengiriman SMS
di luar ketentuan normal, dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi
hasil perolehan SMS dari peserta atau sebagiannya berasal dari sponsor.
Pengundian hadiah di
media massa (Koran, majalah), maupun media audio visual (televisi) serta kuis
dalam bentuk SMS saat ini memang sedang booming di Indonesia dan menjadi
fenomena tersendiri. Hampir setiap acara yang disiarkan secara live di televisi
mengikutsertakan kuis dalam bentuk SMS dan undian berhadiah di sepanjang acara.
Kuis SMS seakan-akan menjadi bumbu penyedap yang menjadikan suatu acara menjadi
terasa kurang lengkap tanpa adanya kuis SMS. Hadiahnya bisa jadi barang yang
berharga jutaan rupiah bahkan rausan juta dan bisa didapat dalam waktu sekejap.
Sungguh menggiurkan!
Maka tak heran jika kuis SMS dan undian berhadiah akhirnya didaulat untuk menjadi topik yang asyik diperbincangkan oleh berbagai kalangan, terutama dari kalangan ulama. Terjadi pro dan kontra tentang halal dan haramnya ikut serta dalam kuis SMS dan undian berhadiah tersebut.
Maka tak heran jika kuis SMS dan undian berhadiah akhirnya didaulat untuk menjadi topik yang asyik diperbincangkan oleh berbagai kalangan, terutama dari kalangan ulama. Terjadi pro dan kontra tentang halal dan haramnya ikut serta dalam kuis SMS dan undian berhadiah tersebut.
Model yang digunakan bisa berupa
undian berhadiah atau dapat pula menggunakan format seperti kuis SMS. Tekniknya
seolah-olah konsumen berusaha menggunakan daya-upaya dan kecerdasannya dengan
menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Namun jika dicermati lebih jauh,
pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak memiliki kualitas. Pertanyaan itu memang
hanya sebuah syarat dalam modus permainan berhadiah. Tidak ada unsur pendidikan
dan pencerdasan, yang ada hanyalah hasrat pemutaran uang dan bujuk-rayu
penggunaan produk tertentu.[7]
Letak judi kuis SMS ialah jelas
terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMs biasa. Misalnya harga mengirim
SMS adalah Rp. 150 untuk pasca bayar dan Rp. 250 untuk kartu prabayar. Namun
karena digunakan untuk mengirim SMS kuis tertentu, maka harganya menjadi Rp. 2.000
nuntuk pasca bayar dan Rp. 2.100 untuk prabayar. Bila pihak provider mengutip Rp.
150 per SMS, maka keuntungannya adalah Rp. 1.850 atau Rp. 1.950. angka ini
biasan ya dibagi dua antar pihak penyelenggara dengan provider masing-masing
50%. Maka keuntungan pihak penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 925. Bil peserta
kuis SMS ini jumlahnya mencapai 5 juta orang, maka keuntungan bersih
penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 4.625.000.000. uang ini bisa untuk membeli
beberapa mobil Avanza dan beberapa sepeda motor. Lalu 5 juta orang peserta SMS
itu tidak mendapat apa-apa dari Rp.2000 yang mereka keluarkan, karena yang
menang hanya dua atau tiga orang saja. Ini adalah sebuah perjudian masal yang
melibatkan 5 juta orang di tempat berjauhan.[8]
C. Qoul Ulama’, Kaidah Fiqh, dan Fatwa MUI tentang
Kuis SMS dan undian Berhadiah.
1. Qoul Ulama’
Kuis SMS dan undian berhadiah digolongkan dalam
judi oleh karena hukumnya haram. Oleh karena itu haram hukumnya jika
menginfakkan harta kita untuk mengikuti kuis SMS tersebut. Begitu juga haram
hukumnya jika kita menginfakkan harta hasil kuis SMS karena sudah jelas dalam
qoul Sufyan Ats-Sauri bahwa menginfakkan barang haram dijalan Allah diumpamakan
kita mencuci pakaian kita dengan air kencing yang notabene merupakan barang
najis yang hanya bisa dibersihkan dengan barang yang suci pula.
Begitu pula Dr. As-Sheikh Yusuf Al-Qardhawi, Pro. Dr. Ali As-Salus dan Sheikh Muhammad Salleh Al-Munjid mengeluarkan fatwa yang mengharamkannya karena dianggap sebagai judi terselubung.
Begitu pula Dr. As-Sheikh Yusuf Al-Qardhawi, Pro. Dr. Ali As-Salus dan Sheikh Muhammad Salleh Al-Munjid mengeluarkan fatwa yang mengharamkannya karena dianggap sebagai judi terselubung.
2. Kaidah Fiqh
Salah satu kaidah fiqh menyebutkan bahwa :
“menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kebaikan”(Moh. Adib Asri,
1977).
Dalam kuis SMS terkandung unsur kerusakan, yaitu dapat menimbulkan kebencian, permusuhan bahkan melalaikan kita pada mengingat Allah. Sehingga dapat disimpulkan berdasarkan kaidah Fiqhiyah bahwa kuis SMS haram karena ada unsur kerusakan.
Dalam kuis SMS terkandung unsur kerusakan, yaitu dapat menimbulkan kebencian, permusuhan bahkan melalaikan kita pada mengingat Allah. Sehingga dapat disimpulkan berdasarkan kaidah Fiqhiyah bahwa kuis SMS haram karena ada unsur kerusakan.
3. Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa SMS berhadiah
haram hukumnya karena mengandung unsur judi. Fatwa itu adalah salah satu fatwa
hasil keputusan Ijtima Ulama di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, pada 26 Mei
2006 yang dihadiri lebih dari seribu ulama. SMS berhadiah tersebut termasuk
judi karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan,
menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang tak jelas, membahayakan pihak
lain yang menderita kekalahan, membangkitkan fantasi, ketagihan dan mental
malas tak berbeda dengan judi (www.antara.co.id,2006).
Sehingga jelaslah kenapa kuis SMS atau kuis berhadiah diharamkan oleh MUI. Dalam kuis SMS mengandung unsur pemborosan dan menghambur-hamburkan uang untuk suatu hal yang belum tentu dapat diraih.
Sehingga jelaslah kenapa kuis SMS atau kuis berhadiah diharamkan oleh MUI. Dalam kuis SMS mengandung unsur pemborosan dan menghambur-hamburkan uang untuk suatu hal yang belum tentu dapat diraih.
4.
Fatwa
PB NU
Organisasi Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU)
mengharamkan berbagai bentuk kuis berhadiah dalam tayangan media massa yang
menggunakan layanan SMS (Short Message Services). Hal ini dikarenakan dalam
pelaksanaan kuis itu mengandung unsur judi atau taruhan (dalam Islam disebut
sebagai maisir), yaitu apabila penelepon atau pengirim pesan dikenai harga
pulsa melebihi tarif biasa. Hal ini dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang
dijadikan taruhan. Namun kuis berhadiah melalui layanan pesan pendek dan
telepon hukumnya boleh atau pantas jika pemenang tidak mengeluarkan sesuatu
untuk taruhan. Dalam hal ini, penelepon atau pengirim pesan pendek disebut
mendapatkan hadiah. Oleh karena itu NU sebagai organisasi keagamaan merasa
berkewajiban memberikan pandangannya agar masyarakat tidak terjebak dalam judi
yang dikemas sebagai kuis berhadiah. [9]
Bagaimana taruhan ini
agar tidak termasuk judi? Ada beberapa kemungkinan yang merupakan alternatif
untuk tidak dikatakan judi :
1.
Dikembalikan kepada
niatnya, artinya meluruskan niat dari taruhan tersebut. Bila tujuan itu
semata-mata untuk meramaikan/memeriahkan, kemudian antara yang kalah dan yang
menang sama saja tidak ada yang merasa rugi atau untung, maka ini tidak termasuk
judi. Tentu saja niat ini terdapat dalam kalbu masing-masing. Permainan semacam
ini memungkinkan tidak dalam jumlah uang yang besar, paling hanya untuk sekedar
makan-makan, jadi tidak menguras uang banyakyang lebih banyak madharatnya.
2.
Sebagai konsekuensi dari
yang pertama, alternatif berikutnya dilakukan dengan cara “nazar bersama”.
Dalam pertandingan olahraga seperti sepak bola, bulu tangkis, tinju dan
sebagainya biasanya para penonton/penggemar mempunyai club atau pemain idola
yang dijagokan, terkadang penggemar tersebut bersikap fanatik. Bila suatu club
atau pemain idolanya atau jagonya menang, ia akan merasa puas, gembira dan
bahagia, tetapi bila pemain idola atau jagonya kalah maka ,ereka akan kecewa
dan sedih. Satu pihak A misalkan mengidolakan club kesebelasan Turki sehingga
ia berharap kesebelasan turki menang di pertandingan, sedangkan pihak B
mengidolakan/menjagokan korea dan berharap kesebelasan korea tersebut menang di
pertandingan. Jadi masing-masing pihak A dan B harus memastikan jago atau
idolanya masing-masing. Kemudian pihak A bernazar;” bila kesebelasan Turki
menang, maka saya akan memberikan uang sebanyak 10 $ AS kepada pihak B,
kemudian pihak B pun bernazar ;”Bila kesebelasan korea menang, maka saya akan
menyerahkan uang sebanyak 10 $ AS kepada pihak A. Ketika kesebelasan Turki menang di pertandingan,
maka pihak A harus (bahkan wajib) menyerahkan
uang senilai 10 $ USA kepada pihak B, demikian pula sebaliknya bila
kesebelasan Korea menang, maka pihak B harus menyerahkan uang senilai yang
dinazarkan kepada pihak A.[10]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Dari uraian di
atas, dapat disimpulkan bahwa undian
secara umum terbagi menjadi tiga, yaitu : undian tanpa syarat, undian dengan
syarat membeli barang dan undian dengan biaya. Dari ketiga undian tersebut,
yang pasti keharamannya adalah undian dengan biaya karena sudah merupakan judi.
2.
Undian berhadiah dan kuis SMS
tidak diragukan lagi adalah haram hukumnya menurut syari’ah islam. Karena
termasuk kategori judi. Namun hukumnya boleh jika pemenang tidak mengeluarkan
sesuatu untuk taruhan.
3.
Alternatif untuk tidak dikatakan
judi, diantaranya :
a.
Dikembalikan pada niatnya.
b.
Dilakukan dengan cara “nazar
bersama”.
[1]
Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh kontemporer,
(Surabaya : eLKAF, 2006), 38-40.
[2]Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta :
PT. Raja Grafindo Persada, 2002 ), 317.
[5] Aibak,
40-43.
[6] Masjfuk
Zuhdi, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta
Hukum Islam , ( Jakarta : Haji Masagung, 1992), 140.
[7] http://Fenomena%20Undian%20Berhadiah%20dan%20Kuis%20SMS%20dalam%20Kaca%20Mata%20Islam
[10] Ajat
Sudrajat, Fikih Aktual :Kajian Atas
Persoalan-Persoalan Hukum Islam Kontemporer, ( Ponorogo : STAIN Ponorogo
Press, 2008 ), 222-223.
Best Betting Ticket of the Day | Bets in Ghana | Thakasino sbobet ทางเข้า sbobet ทางเข้า 우리카지노 계열사 우리카지노 계열사 180Poker with Red Tiger - Gold Casino
BalasHapus