Senin, 12 Maret 2012


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sangat banyak permasalahan sosial keagamaan yang terjadi pada zaman modern seperti sekarang yang memerlukan penyelesaian yang menyeluruh dan kompleks. Salah satu permasalahan itu adalah kekeliruan masyarakat tentang undian berhadiah, baik itu berupa kupon maupun kuis (SMS) yang sering tayang di televisi. Masih banyak dari masyarakat yang menganggap sepele hal tersebut, dan menyatakan bahwa itu merupakan hal  yang lumrah. Padahal, jika ditilik lebih jauh, undian semacam ini bisa jadi mengandung unsur judi, yang sangat jelas diharamkan. Oleh karena itu, dalam makalah in, akan dibahas hal-hal yang berkaitan dengan undian tersebut. Apakah undian ini memang hal yang sepele, ataukah hal yang sangat berpenggaruh, dan harus diketahui boleh atau tidaknya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah fenomena undian berhadiah dalam kacamata islam?
2.      Bagaimanakah fenomena kuis SMS dalam kacamata islam?
3.      Bagaimanakah Qoul ulama, kaidah Fiqh, Fatwa MUI dan Fatwa PB NU tentang kuis SMS dan undian berhadiah?












BAB II
PEMBAHASAN

A.     Undian Berhadiah dalam Kacamata Islam
Sebelum melangkah pada undian, kita harus tahu dulu pengertian dari judi, yang merupakan latar belakang dari undian. Judi (maisir) adalah permainan yang mengandung unsur taruhan, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung atau berhadap-hadapan dalam satu majlis. Demikian dikemukakan oleh Ibrahim Hosen. Ada dua hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu taruhan dan berhadap-hadapan. Orang yang bertaruh pasti mengalami salah satu dari dua kemungkinan yaitu menang atau kalah. Jadi sifatnya untung-untungan, mengadu nasib.
Semua taruhan dengan cara mengadu nasib, yang sifatnya untung-untungan dilarang keras oleh agama, sebagai firman Allah SWT :

hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S Al-Maidah : 90)

Berdasarkan ayat di atas jelas, bahwa judi termasuk perbuatan keji dan menjadi tugas utama syetan untuk menyebarkan kekejian di kalangan umat manusia. Apapun bentuk kegiatan, selama ada campur tangan syetan, pasti membawa kebinasaan, baik bagi yang menang maupun bagi yang kalah. Orang yang kalah jatuh melarat dan orang yang menang dimusuhi dan dibenci.
Dari definisi judi itu dapat dipahami bahwa judi itu taruhan yang tidak terlepas dari untung atau rugi
Kemudian bagaimana halnya dengan undian atau lotere?apakah sama dengan judi atau tidak?di bawah ini akan dikemukakan pendapat para Ulama’ mengenai hal tersebut.
Di dalam Ensiklopedia Indonesia sebagaimana yang dikutip oleh Hasan, disebutkan bahwa lotere (Belanda Loterij = Undian berhadiah = nasib, peruntungan ). Undian berhadiah barang atau uang atas dasar syarat-syarat tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Menang atau kalah sangat bergantung kepada nasib. Penyelenggaraannya bisa oleh perorangan, lembaga atau badan, baik resmi maupun swasta menurut peraturan pemerintah (Departemen sosial). Undian ini biasanya diadakan bertujuan untuk mengumpulkan dana atau propaganda peningkatan pemasaran barang dagangan.
Lotterij (Inggris) berarti undian. Dengan demikian, lotere atau undian pada hakikatnya mempunyai pengertian yang sama. Tetapi pengertian yang berkembang dalam masyarakat amat berbeda.lotere dipandang sebagai judi, sedangkan undian tidak.[1]
Undian berhadiah dikenal pula dengan lotere. Maksud lotere menurut Ibrahim Husein adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang dipergunakan untuk proyek kemanusiaan dan kegiatan sosial.  
Undian ini dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan cara menjual kupon amal dengan nomor-nomor tertentu. Untuk merangsang dan menggairahkan para penyumbang (pembeli kupon) diberikan hadiah-hadiah. Hadiah ini biasanya diundi didepan notaris dan dibuka untuk umum. Siapa saja yang nomornya tepat akan mendapat hadiah tersebut.[2]
Undian berhadiah (lotere) dalam aktivitasnya melibatkan hal-hal sebagai berikut :
a.       Penyelenggara, biasanya pemerintah atau lembaga swasta yang legal mendapatkan izin dari pemerintah.
b.      Para penyumbang, yakni orang-orang yang membeli kupon dengan mengharapkan hadiah.
Kegiatan pihak penyelenggara adalah sebagai berikut :
a.       Mengedarkan kupon (menjual kupon), salah satu fungsi pengedaran kupon adalah dapat dihitungnya dana yang diperoleh dari para penyumbang.
b.      Membagi-bagi hadiah sesuai dengan ketentuan, hadiah ini diambil dari sebagian hasil dana yang diperoleh.
c.       Menyalurkan dana yang telah terkumpul sesuai dengan rencana yang telah ditentukan setelah diambil untuk hadiah dan biaya operasional.[3]
Macam-macam undian :
a.       Undian tanpa syarat
Bentuk dan contohnya : di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung. Hukumnya : Bentuk undian seperti ini adalah boleh, karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kedzaliman, riba, gharar, penipuan dan sebagainya.
b.      Undian dengan syarat membeli barang
Bentuknya ; undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut. Contohnya : pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Hukumnya ada dua pendapat dalam masalah ini :
1.      Hukumnya harus dirinci, kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong kedalam maisir/qimar yang diharamkan dalam syari’at karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut undian tersebut ada dua kemungkinan : mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi, maka inilah yang disebut  Maisir/Qimr. Adapun kalau dasar maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang kerena asal dalama mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupun Qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh bin Abdul Aziz Asy-Syaikh, lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy.
2.      Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Al-Lajnah Ad-da’imah. Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimr/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undiaan adalah perkara yang sulit.
c.       Undian dengan mengeluarkan biaya.
Bentuknya : undian yang bisa diikuti setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut. Contohnya : mengirim kupon/kartu undian ke tempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya  mengirim dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Hukumnya : haram dan tidak boleh, kafrena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang mu’amalatnya belum jelas beruntung dan tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir. Undian bentuk ini pun merupakan sebuah perbutan judi, baik bersifat langsung maupun tak langsung karena judi merupakan kegiatan untuk mengambil keuntungan yang dapat mematikan kekreatifan para penjudi itu.[4]

Pendapat ulama’ mengenai Undiah ialah :
1.          A. Hasan berpendapat bahwa mengadakan lotere atau membelinya terlarang. Namun menerima atau memintta bagian dari uang lotere itu perlu atau harus. Karena jika tidak diambil, uang itu akan jatuh ke tangan orang lain, yang dapat merusak kita atau sekurang-kurangnya memundurkan kita.
2.        Majelis Tarjih Muhamadiyah menyatakan bahwa “lotere itu terdiri dari 3 unsur ; membeli, meminta keuntungan dan mengadakannya. Lotere dengan ketiga unsur itu termasuk masalah mutasyabihat”, sehingga harus dilihat dari segi manfaat dan madharatnya. Dari sudut pandang ini, akhirnya ditetapkan bahwa yang unsur pertama itu mengandung madharat yang lebih besar daripada manfaatnya, sehingga haram hukumnya.
3.        Syekh Ahmad Surkati berpendapat bahwa lotere itu bukan judi kafrena bertujuan untuk menghimpun dana yang akan disumbangkan untuk kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan. Beliau juga mengakui bahwa unsur negatifnya tetap ada, tetapi sangat kecil bla dibandingkan dengan manfaatnya.
4.        Fuad Muhammad Fachruddin menyatakan bahwa lotere itu tidak termasuk kedalam kategori judi yang diharamkan. Lebih lanjut beliau berkata :”pembeli lotere apabila maksud dan tujuannya menolong dan mengharapkan hadiah, maka tidaklah terdapat dalam perbuatan itu satu perjudian. Apabila tujuan itu tertentu semata-mata mendapatkan hadiah, ini pun tidak tergolong dalam soal perjudian, sebab kaidah perjudian sebagaimana yang disebutkan oleh imam syafi’i ialah kedua belah pihak berhadap-hadapan masing-masing menghadapi kemenangan atau kekaalahan”.[5]
5.        Rasyiid Ridha mengingatkan bahwa dalil syar’i yang mengharamkan semua perjudian termasuk lotere/undian itu adalah dalil yang qath’i dilalahnya artinya dalil-dalil yang sudah pasti petunjuknya atas pengharamannya perjudian, sehingga tidak bisa diragukan (perhatikan Q.S almaidah ayat 90-91). Hanya saja, ada lotere atau undian yang diselenggaraka oleh pemerintah atau lembaga sosial non pemerintah yang semata-mata menghimpun dana guna kepentingan umum atau negara, misalnya untuk mendirikan rumah sakit, sekolah, meringankan beban para fakir miskin, dan sebagainya, bisa jadi tidak termasuk perjudian, karena tidak jelas adanya orang makan harta orang lain dengan cara batil (tidak bersih), karena tanpa pertukaran/barang/uang/jasa yang bermanfaat pada lotere/undian untuk kepentingan umum/negara, kecuali pada beberapa orang . yang memperoleh keuntungan/hadiah karena cocok nomornya.[6]

B.     Kuis SMS dalam Kacamata Islam
               Yang dimaksud dengan Short Message Service (SMS) berhadiah adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu, yang disertai dengan janji pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekuensi) pengiriman SMS yang paling tinggi, sementara biaya pengiriman SMS di luar ketentuan normal, dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi hasil perolehan SMS dari peserta atau sebagiannya berasal dari sponsor.
 Pengundian hadiah di media massa (Koran, majalah), maupun media audio visual (televisi) serta kuis dalam bentuk SMS saat ini memang sedang booming di Indonesia dan menjadi fenomena tersendiri. Hampir setiap acara yang disiarkan secara live di televisi mengikutsertakan kuis dalam bentuk SMS dan undian berhadiah di sepanjang acara. Kuis SMS seakan-akan menjadi bumbu penyedap yang menjadikan suatu acara menjadi terasa kurang lengkap tanpa adanya kuis SMS. Hadiahnya bisa jadi barang yang berharga jutaan rupiah bahkan rausan juta dan bisa didapat dalam waktu sekejap. Sungguh menggiurkan!
Maka tak heran jika kuis SMS dan undian berhadiah akhirnya didaulat untuk menjadi topik yang asyik diperbincangkan oleh berbagai kalangan, terutama dari kalangan ulama. Terjadi pro dan kontra tentang halal dan haramnya ikut serta dalam kuis SMS dan undian berhadiah tersebut.
            Model yang digunakan bisa berupa undian berhadiah atau dapat pula menggunakan format seperti kuis SMS. Tekniknya seolah-olah konsumen berusaha menggunakan daya-upaya dan kecerdasannya dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Namun jika dicermati lebih jauh, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak memiliki kualitas. Pertanyaan itu memang hanya sebuah syarat dalam modus permainan berhadiah. Tidak ada unsur pendidikan dan pencerdasan, yang ada hanyalah hasrat pemutaran uang dan bujuk-rayu penggunaan produk tertentu.[7]
            Letak judi kuis SMS ialah jelas terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMs biasa. Misalnya harga mengirim SMS adalah Rp. 150 untuk pasca bayar dan Rp. 250 untuk kartu prabayar. Namun karena digunakan untuk mengirim SMS kuis tertentu, maka harganya menjadi Rp. 2.000 nuntuk pasca bayar dan Rp. 2.100 untuk prabayar. Bila pihak provider mengutip Rp. 150 per SMS, maka keuntungannya adalah Rp. 1.850 atau Rp. 1.950. angka ini biasan ya dibagi dua antar pihak penyelenggara dengan provider masing-masing 50%. Maka keuntungan pihak penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 925. Bil peserta kuis SMS ini jumlahnya mencapai 5 juta orang, maka keuntungan bersih penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 4.625.000.000. uang ini bisa untuk membeli beberapa mobil Avanza dan beberapa sepeda motor. Lalu 5 juta orang peserta SMS itu tidak mendapat apa-apa dari Rp.2000 yang mereka keluarkan, karena yang menang hanya dua atau tiga orang saja. Ini adalah sebuah perjudian masal yang melibatkan 5 juta orang di tempat berjauhan.[8]

C.     Qoul Ulama’, Kaidah Fiqh, dan Fatwa MUI tentang Kuis SMS dan undian Berhadiah.
1.      Qoul Ulama’
Kuis SMS dan undian berhadiah digolongkan dalam judi oleh karena hukumnya haram. Oleh karena itu haram hukumnya jika menginfakkan harta kita untuk mengikuti kuis SMS tersebut. Begitu juga haram hukumnya jika kita menginfakkan harta hasil kuis SMS karena sudah jelas dalam qoul Sufyan Ats-Sauri bahwa menginfakkan barang haram dijalan Allah diumpamakan kita mencuci pakaian kita dengan air kencing yang notabene merupakan barang najis yang hanya bisa dibersihkan dengan barang yang suci pula.
Begitu pula Dr. As-Sheikh Yusuf Al-Qardhawi, Pro. Dr. Ali As-Salus dan Sheikh Muhammad Salleh Al-Munjid mengeluarkan fatwa yang mengharamkannya karena dianggap sebagai judi terselubung.
2.      Kaidah Fiqh
Salah satu kaidah fiqh menyebutkan bahwa : “menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kebaikan”(Moh. Adib Asri, 1977).
Dalam kuis SMS terkandung unsur kerusakan, yaitu dapat menimbulkan kebencian, permusuhan bahkan melalaikan kita pada mengingat Allah. Sehingga dapat disimpulkan berdasarkan kaidah Fiqhiyah bahwa kuis SMS haram karena ada unsur kerusakan.
3.      Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa SMS berhadiah haram hukumnya karena mengandung unsur judi. Fatwa itu adalah salah satu fatwa hasil keputusan Ijtima Ulama di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, pada 26 Mei 2006 yang dihadiri lebih dari seribu ulama. SMS berhadiah tersebut termasuk judi karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang tak jelas, membahayakan pihak lain yang menderita kekalahan, membangkitkan fantasi, ketagihan dan mental malas tak berbeda dengan judi (www.antara.co.id,2006).
Sehingga jelaslah kenapa kuis SMS atau kuis berhadiah diharamkan oleh MUI. Dalam kuis SMS mengandung unsur pemborosan dan menghambur-hamburkan uang untuk suatu hal yang belum tentu dapat diraih.
4.      Fatwa PB NU
Organisasi Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) mengharamkan berbagai bentuk kuis berhadiah dalam tayangan media massa yang menggunakan layanan SMS (Short Message Services). Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan kuis itu mengandung unsur judi atau taruhan (dalam Islam disebut sebagai maisir), yaitu apabila penelepon atau pengirim pesan dikenai harga pulsa melebihi tarif biasa. Hal ini dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang dijadikan taruhan. Namun kuis berhadiah melalui layanan pesan pendek dan telepon hukumnya boleh atau pantas jika pemenang tidak mengeluarkan sesuatu untuk taruhan. Dalam hal ini, penelepon atau pengirim pesan pendek disebut mendapatkan hadiah. Oleh karena itu NU sebagai organisasi keagamaan merasa berkewajiban memberikan pandangannya agar masyarakat tidak terjebak dalam judi yang dikemas sebagai kuis berhadiah. [9]
Bagaimana taruhan ini agar tidak termasuk judi? Ada beberapa kemungkinan yang merupakan alternatif untuk tidak dikatakan judi :
1.      Dikembalikan kepada niatnya, artinya meluruskan niat dari taruhan tersebut. Bila tujuan itu semata-mata untuk meramaikan/memeriahkan, kemudian antara yang kalah dan yang menang sama saja tidak ada yang merasa rugi atau untung, maka ini tidak termasuk judi. Tentu saja niat ini terdapat dalam kalbu masing-masing. Permainan semacam ini memungkinkan tidak dalam jumlah uang yang besar, paling hanya untuk sekedar makan-makan, jadi tidak menguras uang banyakyang lebih banyak madharatnya.
2.      Sebagai konsekuensi dari yang pertama, alternatif berikutnya dilakukan dengan cara “nazar bersama”. Dalam pertandingan olahraga seperti sepak bola, bulu tangkis, tinju dan sebagainya biasanya para penonton/penggemar mempunyai club atau pemain idola yang dijagokan, terkadang penggemar tersebut bersikap fanatik. Bila suatu club atau pemain idolanya atau jagonya menang, ia akan merasa puas, gembira dan bahagia, tetapi bila pemain idola atau jagonya kalah maka ,ereka akan kecewa dan sedih. Satu pihak A misalkan mengidolakan club kesebelasan Turki sehingga ia berharap kesebelasan turki menang di pertandingan, sedangkan pihak B mengidolakan/menjagokan korea dan berharap kesebelasan korea tersebut menang di pertandingan. Jadi masing-masing pihak A dan B harus memastikan jago atau idolanya masing-masing. Kemudian pihak A bernazar;” bila kesebelasan Turki menang, maka saya akan memberikan uang sebanyak 10 $ AS kepada pihak B, kemudian pihak B pun bernazar ;”Bila kesebelasan korea menang, maka saya akan menyerahkan uang sebanyak 10 $ AS kepada pihak A. Ketika  kesebelasan Turki menang di pertandingan, maka pihak A harus (bahkan wajib) menyerahkan  uang senilai 10 $ USA kepada pihak B, demikian pula sebaliknya bila kesebelasan Korea menang, maka pihak B harus menyerahkan uang senilai yang dinazarkan kepada pihak A.[10]












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa  undian secara umum terbagi menjadi tiga, yaitu : undian tanpa syarat, undian dengan syarat membeli barang dan undian dengan biaya. Dari ketiga undian tersebut, yang pasti keharamannya adalah undian dengan biaya karena sudah merupakan judi.
2.      Undian berhadiah dan kuis SMS tidak diragukan lagi adalah haram hukumnya menurut syari’ah islam. Karena termasuk kategori judi. Namun hukumnya boleh jika pemenang tidak mengeluarkan sesuatu untuk taruhan.
3.      Alternatif untuk tidak dikatakan judi, diantaranya :
a.       Dikembalikan pada niatnya.
b.      Dilakukan dengan cara “nazar bersama”.


[1] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh kontemporer,  (Surabaya : eLKAF, 2006), 38-40.
[2]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002 ), 317.
[3] Ibid, 318.


[5] Aibak, 40-43.
[6] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam , ( Jakarta : Haji Masagung, 1992), 140.
[7] http://Fenomena%20Undian%20Berhadiah%20dan%20Kuis%20SMS%20dalam%20Kaca%20Mata%20Islam
[10] Ajat Sudrajat, Fikih Aktual :Kajian Atas Persoalan-Persoalan Hukum Islam Kontemporer, ( Ponorogo : STAIN Ponorogo Press, 2008 ), 222-223.

1 komentar:

  1. Best Betting Ticket of the Day | Bets in Ghana | Thakasino sbobet ทางเข้า sbobet ทางเข้า 우리카지노 계열사 우리카지노 계열사 180Poker with Red Tiger - Gold Casino

    BalasHapus