Rabu, 27 Juni 2012

PERATURAN TENTANG PENERAPAN DINAR DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL


PERATURAN TENTANG PENERAPAN DINAR DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Mengimplementasikan dinar sebagai alat transaksi perdagangan internasional harus merujuk kepada peraturan dan undang-undang yang membolehkan dinar yang terbuat dari emas bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Setidaknya, ada tiga aturan (legtal issues) yang berkenan dalam perdagangan internasional, yaitu :

1.             International Legal Impediments
Ada beberapa peraturan yang berkaitan dengan penerapan dinar dalam perdagangan internasional dalam Articles of Agreemen of the International Monetary Fund. Pada 1945 salah satu aturan yang ditetapkan IMF adalah sistem par value yang mengharuskan  negara-negara anggota mengkonversikan mata uang mereka seperti dolar yang dipegang kepada emas sebesar 1/35 per ons emas. Setelah sistem par value berakhir pada 1971, negara anggota mengadopsi aturan yang dibuat IMF pada tahun 1976 the Second Amendement of the Articles of agreement yang baru efektif digunakan pada tahun 1978 hingga saat ini. Dalam aturan tersebut negara anggota dibolehkan untuk mengkonversikan mata uangnya terhadap mata uang lain selain emas. Beberapa negara ada yang mengkonversikan mata uangnya dengan special Drawing Right (SDR) yang dibuat IMF. Sebagian lainnya adalah membiarkan mata uangnya mengambang berdasarkan permintaan dan penawaran internasioanl.
Walaupun setiap negara bebas menentukan mata uang yang menjadi standar nilai tukarnya, setiap negara dilarang untuk melakukan manipulasi nilai tukar atau sistem moneter internasional yang ditunjukkan dengan mengambil keuntungan dari persaingan yang tidak fair dengan negara lain. Setiap negara diharuskan untuk berkolaborasi dengan pendanaan dan pembiayaan dari IMF untuk mempromosikan stabilitas nilai tukar dan menghindari perubahan persaingan nilai tukar. Negara yang membiarkan mata uangnya mengambang bebas diharuskan untuk melakukan intervensi nilai tukarnya untuk mengatasi perubahan nilai tukar yang tajam dan fluktuasi nilai tukar. Berdasarkan Articles IV the Obligations Regarding Exchange Arrangements berisikan tentang nilai tukar hanya dikonversikan kepada SDR atau kepada mata uang negara lain selain emas. Sekilas, aturan tersebut terlihat melarang dan membatasi penggunaan emas sebagai sebuah perjanjian nilai tukar (Exchange arrangements). Tetapi dinar yang akan digunakan dalam perdagangan internasional bukan uang sebuah negara yang ditopang dengan emas (backed by gold). Kehadiran dinar dalam perdagangan internasional tidak ditujukan untuk menjadikan dinar sebagai mata uang sehari-hari semua negara, tetapi hanya digunakan untuk menjadi alat transaksi perdagangan bilateral. Pembayaran dengan dinar dilakukan dengan mentransfer ekuivalen dinar ke account negara peserta yang ada di bank kustodian dalam aturan yang sama dalam articles IV dinyatakan bahwa kondisi ekonomi internasional tertentu, mengizinkan sebuah negara untuk memperkenalkan sistem perjanjian nilai tukar yang berdasarkan atas stabilitas.

2.                  Financial Infrastructure
Lembaga keuangan adalah salah satu faktor yang akan menyukseskan implementasi dinar sebagai alat transaksi perdagangan internasional. Lembaga keuangan seperti perbankan harus siap dengan berbagai aturan yang mendukung penggunaan dinar dan menyesuaikan sistem operasionalnya. Untuk mewujudkan itu, diperlukan peran dan aturan yang mendukung industri perbankan untuk berperan dalam perdagangan bilateral. Dalam hal ini, bank sentral selaku otoritas moneter akan menjadi lembaga-lembaga yang mengawasi dan mengatur mekanisme sistem perbankan nasional.
3.                  Dispute Settlement
Untuk menghindari perselisihan perdagangan, maka diperlukan sebuah mekanisme penyelesaaian ( dispute settlement) yang bisa mengatasi perselisihan dagang antar negara ataupun sektor swasta. Saat ini, aturan tentang perselisiahan telah ditetapkan oleh WTO yang dinamakan dengan Dispute Settlement Mecghanism. WTO telah mengeluarkan beberapa persetujuan, seperti General Agreement on Tarifss and trade, General agreement on Trade in Service dan Agreement on trade-Related aspects of property Rights. Setiap dari aturan tersebut memiliki tiga tujuan utama, yaitu :

1.      Untuk membantu perdagangan berjalan secara bebas;
2.      Untuk mencapai liberalisasi dengan cara negosiasi;
3.      Untuk mengatur perselisihan perdagangan (setting payment).

Proses penyelesaian perselisihan tersebut telah diatur dalam the Understanding on Rules and Procedures Governings the Settlement on Dispute (DSU). Di samping peraturan yang ditetapkan oleh WTO perdagangan secara bilateral juga membutuhkan lembaga-lembaga yang membantu dalam penyelesaian masalah perdagangan seperti lembaga mediasi, arbitrasi dan konsiliasi. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan bisa membantu kelancaran dan menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul dari perdagangan tersebut.

Sumber : Buku Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam;Konsep, Teori, dan Analisis, (Bandung : Alfabeta, 2010).
  

METODOLOGI EKONOMI ISLAM


Metodologi Ekonomi Islam

            Setiap sistem ekonomi pasti didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan tujuannnya, di satu pihak, dan aksioma-aksioma dan prinsip-prinsipnya di lain pihak. Proses yang diikuti dengan seperangkat aksioma dan prinsip yang dimaksudkan untuk lebih mendekatkan tujuan sistem tersebut merupakan landasan sistem tersebut yang bisa diuji. Setiap sistem ekonomi membuat kerangka dimana suatu komunitas sosio-ekonomik dapat memanfaatkan sumber-sumber alam dan manusiawi untuk kepentingan produksi dan mendistribusikan hasil-hasil produksi ini untuk kepentingan konsumsi. Validitas sistem ekonomi dapat diuji dengan konsistensi internal-nya, kesesuaiannya dengan berbagai sistem yang mengatur aspek-aspek kehidupan kehidupan lainnya, dan kemungkinannya untuk berkembang dan tumbuh.
            Suatu sistem untuk mendukung ekonomi Islam seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan. Berbagai aksioma dan prinsip dalam sistem seperti itu seharusnya ditentukan secara pasti dan proses fungsionalisasinya seharusnya dijelaskan agar dapat menunjukkan kemurnian dan akabilitasnya. Namun demikian perbedaan yang nyata seharusnya ditarik antara sistem ekonomi Islam dan setiap tatanan yang bersumber padanya. Dalam literatur Islam mengenai ekonomi, sedikit perhatian sudah diberikan kepada masalah ini, namun pembahasan yang ada tentang ekonomi Islam masih terbatas pada latar belakang hukumnya saja atau kadang-kadang disertai dengan beberapa prinsip ekonomi dalam Islam. Kajian mengenai prinsio-prinsip ekonomi itu hanya sedikit menyinggung bagian dari fiqih Islam yang membahas hukum dagang (fiqh muamalah) dan ekonomi Islam. Bagian yang disebut pertama menetapkan kerangkan dibidang hukum untuk kepentingan bagian yang disebut belakangan, sedangkan yang disebut kemudian mengakji proses dan penaggulangan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam amsyarakat muslim.
            Tidak adanya pembedaan antara fiqh muamalah dan ekonomi Islam merupakan salah satu kesalahhan konsep dalam literatur mengenai ekonomi Islam, sehingga sering kali suatu teori ekonomi berubah menjadi peryataan kembali mengenai hukum Islam. Hal lain yang tidak menguntungkan dalam pembahasan ekonomi Isla dengan fiqh muamalah adalah menyebabkan terpecah-pecahnya dan kehilangan keterkaitan menyeluruhnya dengan teori ekonomi.
            Kajian tentang sejarah sangat penting bagi ekonomi, karena sejarah adalah laboratorium umat manusia. Ekonomi, sebagai salah satu ilmu sosial  perlu kembali kepada sejarah  agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecenderungan jangka jauh dalam berbagi ubahan ekonomiknya. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dalam sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-indiividu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi.
            Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer disatu pihak dan di pihak alin akan memberi kemungkinan kepada kita untuk mendapat pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya.  Namun terdapat dua bahaya dalam mengkaji tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam, yaitu pertama, bahaya terlalu kaku dan taqlid antara teori dan aplikasinya, di mana terlalu kaku menggunakan patokan berdasarkan aplikasi yang terdapat pada masa terdahulu dan kurang melakukan inovasi dan pengembangan teori yang didasarkan pada Al-Qur’an dan sunnah serta kurang aplikatifnya teori berdasarkan situasi dan kondisi yang berbeda. Kedua, pembatasan teori dengan sejarah ya. Bahaya kedua ini muncul ketika para ahli ekonomi Islam menganggap pengalaman historik itu mengikat bagi kurun waktu sekarang. Hal ini tercermin dalam kketidakmampuan para ekonomi Islam untuk gilirannya menimbulkan teori ekonomi Islam yang banyak bersifat historik dan tidak bersifat ideologik.
            Literatur Islam yang ada sekarang mengenai ekonomi mempergunakan dua macam metode, yaitu metode deduksi dan metode pemikiran retrospektif. Metode pertama dikembangkan oleh para ahli ekonomi Islamdan fuqaha. Metode pertama diaplikasikan terhadap ekonomi Islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip sistem Islam dan kerangka hukumnya dan berkonsulatasi dengan sumber-sumber Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.  Metode kedua dipergunakan oleh banyak penulis muslim kontemporer yang merasakan tekanan kemiskinan dan  keterbelakangan di dunia Islam dan berusaha mencari berbagai pecahan terhadap persoala-persoalan ekonomi umat Islam dengan kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah untuk mencari dukungan atas pemecahan-pemecahan tersebut dan mengujinya dengan memperhatikan petunjuk Tuhan.



Sumber : Buku Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam;Konsep, Teori, dan Analisis, (Bandung : Alfabeta, 2010).
  


MANAJEMEN MONETER ISLAM


MANAJEMEN MONETER ISLAM

Dasar pemikiran dari manajemen moneter dalam konsep Islam adalah terciptanya stabilitas permintaan uang dan mengarahkan permintaan uang tersebut kepada tujuan yang penting dan produktif. Sehingga, setiap instrumen yang akan mengarahkan kepada instabilitas dan pengalokasian sumber data yang tidak produktif akan ditinggalkan. Dalam teori Keynes telah dikenal bahwa adanya permintaan spekulatif akan uang pada dasarnya dipengaruhi oleh keberadaan suku bunga (the teory  of liquidity preference). Pergerakan suku bunga merupakan refleksi pergerakan permintaan uang secara sppekulatif. Semakin tinggi permintaan uang untuk spekulatif, maka semakin rendah tingkat bunga yang berlaku di pasar. Begitu juga sebaliknya, apabila permintaan uang spekulatif menurun, maka tingkat suku bunga akan relatif meningkat. Penghapusan suku bunga dan adanya kewajiban pembayaran pajak atas biaya produktif yang menganggur dalam manajemen  moneter Islam akan menghilangkan insentif orang untuk memegang uang yang menganggur (idle fund) sehingga mendorong orang untuk melakukan :
·         Qard ( meminjamkan uang kepada orang lain)
·         Penjualan muajjal
·         Mudharabah
Para pemilik dana akan menginvestasikan dananya pada kegiatan yang memberikan keuntungan aktual terbesar (actual return), jadi semakin tinggi permintaan uang untuk investasi di sektor riil atau kebutuhan akan persediaan dana untuk investasi semakin besar, maka tingkat keuntungan harapan yang akan diberikan akan relatif menurun. Karena besar nya tingkat actual return ini tidak berflukstuasi seperti halnya suku bunga maka akan menjadikan permintaan uang akan lebih stabil. Penggunaan bunga sebagai opportunity cost tidak memberikan jaminan terhadap penggunaan dana yang tersedia.
Dalam kata lain, tidak ada mekanisme kontrol dari suku bunga dalam mengalokasikan untuk apa dana pinjaman tersebut digunakan. Di satu sisi, bunga merupakan biaya modal (cost of capital) yang sudah pasti harus dibayar di masa yang akan datang, peristiwa ini menjadikan para peminjam dana berusaha untuk mendapatkan nilai tambah dana tersebut guna menutupi biaya bunga. Jika tidak ada mekanisme kontrol disertai dengan rentannya fluktuasi suku bunga, maka memungkinkan dana akan dialokasikan untuk usaha-usaha yang tidak bersinggungan dengan sektor riil, karena dasar pengambilan keputusan mereka bukanlah nilai tambah di sektor riil, akan tetapi nilai tambah akan uang yang bisa didapatkan dari dunia maya dan bukannya sektor riil. Perilaku ini akan mengurangi sumber dana pinjaman diinvestasikan di sektor riil.
Dalam strategi manajemen moneter Islam, ketika ada penurunan actual return dari investasi sektor riil (kondisi ekonomi sedang lesu), maka hal ini akan direspon oleh para pemegang dana untuk mengurangi investasinya dan cenderung lebih senang memegang uang kas riil. Dan apabila itu terjadi, kebijakan yang akan ditempuh pemerintah adalah meningkatkan biaya atas aset atau dana yang tidak digunakan (dues of idle fund). Kebijakan ini akan memposisikan pemilik dana menanggung sejumlah biaya dari pengangguran uang. Akibatnya mereka akan menginvestasikan uangnya dan menurunkan permintaan uang kas riil.
Strategi dasar dalam manajemen moneter Islam menurut mazhab kedua (mazhab mainstream ) adalah :
a.       Tidak adanya suku bunga sebagai biaya dari modal (cost of capittal) dan dikenakannya pajak bagi aset produktif yang dibiarkan menganggur atau tidak digunakan (dues on idle fund), hal ini bertujuan untuk mendorong pemilik modal untuk menginvestasikan sejumlah kekayaannya pada sektor riil yang produktif.
b.      Adanya mekanisme sistem bagi hasiil dalam transaksi syirkah akan memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk secara bersama-sama ikut serta dalam kegiatan perekonomian, yang pada akhirnya terjadi pemerataan kesempatan kerja dan distribusi pendapatan dapat tercapai. Pemerataan pendapatan akan terealisasikan ketika kesempatan berusaha dapat dimiliki oleh semua orang.ibid.,
c.       Terciptanya kepastian berusaha yang didukung dengan tidak adanya suku bunga yang ditentukan di muka dalam transaksi pinjam-meminjam. Sedangkan satu-satunya perhitungan biaya dana pinjaman yang ditentukan di muka adalah perhitungan resiko bagi hasil (profit sharing ratio), sedangkan besarnya bagi keuntungan yang harus ditanggung oleh peminjam dana adalah besarnya nisbah bagi hasil dikalikan dengan keuntungan aktual yang didapat. Kondisi ini dapat memungkinkan terciptanya kepastian berusaha bagi peminjam dana karena mereka akan membayar tambahan bagi hasil sesuai  dengan keuntungan yang diperoleh dari usahanya. Karena besarnya profit sharing ratio tidak berfluktuatif seperti halnya suku bunga maka dunia usaha akan relatif lebih stabil. Karena profit shariing ratio dibagi berdasarkan pendapatan aktual yang diterima oleh peminjam dana, dan bukan berdasarkan pendapatan ekspektasi seperti pada bunga.

Strategi dasar manajemen moneter Islam menurut mazhab ketiga, yaitu :
a.       Bahwa penawaran uang (Ms) mengikuti besarnya permintaan uang (Md), atau dengan kata lain keseimbangan Ms = Md selalu terjaga. Sedangkan Md merupakan fungsi dari Permintaan Agregatif (AD). Dengan kata lain, Ms juga merupakan fungsi dari Permintaan Agregatif (AD).
b.      Bahwa penentuan besarnya Ms yang merupakan refleksi dari Md ditentukan melalui shuratic process (proses musyawarah) yang melibatkan para pelaku ekonomi di sektor riil.
c.       Shuratic process akan efektif bila masyarakat mempunyai pengetahuan merata (induced knowledge).


Sumber : Buku Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam;Konsep, Teori, dan Analisis, (Bandung : Alfabeta, 2010).
  

KONSEP UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM


KONSEP UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A.    Pengertian dan Sejarah Uang
Pada awalnya, manusia memenuhi kebutuhannya secara mandiri, mereka memperoleh makanan atau berburu untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Karena kebutuhannya masih sangat sederhana, mereka belum membutuhkan orang lain. Dalam periode awal ini, manusia belum mengenal transaksi perdagangan atau kegiatan jual beli.
Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan semakin majunya peradaban, kegiatan serta interaksi antar sesama manusia semakin meningkat. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga semakin beragam. Satu sama lain saling membutuhkan, karena tidak ada individu yang secara sempurna mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Pada tahapan manusia yang masih sangat sederhana mereka dapat menyelenggarakan tukar menukar kebutuhan dengan cara barter.
Pertukaran barter masyarakat adanya kegiatan dan kebutuhan yang sama pada waktu yang bersamaan dari pihak-pihak yang melakukan pertukaran. Namun seiring dengan semakin kompleksnya kebutuhan sehingga menimbulkan suatu kendala utama yang melakukan pertukaran yaitu sulit memperoleh barang dan jasa yang diinginkan dengan jenis barang dan jasa yang dibutuhkan oleh orang lain atau mencari persamaan permintaan (double coincidence of wants), selain itu kesulitan melakukan pertukaran adalah menentukan nilai yang tepat bagi barang dan jasa yang dipertukarkan.
Untuk mengatasi segala kendala yang muncul akibat sistem barter akhirnya dipikirkanlah suatu yang dapat dipergunakan sebagai alat tukar yang lebih efisien dan efektif. Alat tukar tersebut akhirnya kita kenal dengan nama uang seperti sekarang ini. Dengan dimunculkannya uang segala kendala akibat sistem barter dapat diatasi bahkan fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar saja, melainkan beralih kefungsi-fungsi lainnya yang jauh lebih luas.
Pengertian uang secara luas adalah suatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, bahwa uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam wilayah tertentu saja. Dalam perkembangannya uang telah berevolusi, dari perkembangan tersebut uang dapat dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu :
1.      Uang komoditas (commodity money)
Uang komoditas adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut dipergunakan bukan sebagai uang. Namun tidak semua barang menjadi uang, diperlukan tiga kondisi utama, agar suatu barang atau komoditas bisa dijadikan uang:
·         Kelangkaan, persediaan barang tersebut harus terbatas
·         Daya tahan, barang tersebut harus tahan lama
·         Nilai tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi
Dalam sejarah, penggunaan uang komoditas juga pernah disyaratkan barang yang digunakan sebagai barang kebutuhan sehari-hari seperti garam. Namun uang komoditas memiliki banyak kelemahan salah satunya uang tersebut tidak memiliki pecahan, sulit disimpan serta sulit untuk dibawa.
Kemudian penggunaan uang komoditas bergeser pada penggunaan logam mulia, dan yang dipilih adalah emas dan perak. Alasan penggunaa emas dan perak dipilih sebagai uang karena kedua logam tersebut memiliki nilai tinggi, langka dan dapat diterima secara umum sebagai alat tukar. Kelebihan lainnya, emas dan perak dapat dipecah menjadi bagia-bagian yang kecil dengan nilai yang tetap serta tidak mudah susut dan rusak.
2.      Uang Kertas (token money)
Ketika aung logam masih digunakan sebagai uang resmi dunia, ada beberapa pihak yang melihat peluang meraih keuntungan dari kepemilikan mereka atas emas dan perak. Pihak-pihak ini adalah bank, orang yang meminjamkan uang dan goldsmith. Mereka melihat bukti peminjaman, penyimpanan atau penitipan emas dan perak di tempat mereka juga bisa diterima di pasar. Goldsmith mengeluarkan surat bukti penyimpanan dengan nilai yang besar atas nilai emas dan perak yang dimiliki. Kemudian bukti penyimpanan ini diterima oleh masyarakat sebagai salah satu alat tukar.
Hal ini berlanjut sampai dengan uang kertas menjadi alat tukar yang dominan, dan kemudian semua sistem perekonomian menggunakannya sebagai alatt tukar utama. Pada awalnya uang kertas yang kita gunakan saat ini, setiap percetakannya harus berdasarkan pada cadangan emas yang disimpan pada bank sentral. Namun saat ini percetakan uang tidak lagi didukung oleh cadangan emas, dan hal inilah salah satu faktor yang menyebabkan ketidakstabilan nilai uang.
Penerimaan secara umum oleh masyarakat atas uang kertas sepenuhnya didasarkan atas faktor kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sehingga uang kertas ini sering pula dikenal sebagai fiat money (uang kepercayaan). Karena jika dilihat secara riil, nilai intrisik uang kertas jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai nominal yang tetera pada uang tersebut. Sehingga jika masyarakat tidak percaya lagi terhadap uang kertas tersebut, maka uang kertas tidak dapat lagi digunakan dalam transaksi pertukaran di dalam perekonomian.
Keuntungan penggunaan uang kertas diantaranya adalah biaya pembuatan rendah (nilai intrisik lebih kecil daripada nilai nominal), mudah dibawa kemana-mana, dapat dipecah dalam nominal berapa pun. Akan tetapi kekurangannya cukup signifikan antara lain uang kertas tidak bisa dibawa dalam jumlah yang sangat besar serta lebih cepat rusak karena terbuat dari kertas.
3.      Uang giral
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeuaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang giral ini merupakan simpanan nasabah di bank yang dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahkan kepada orang lain untuk melakukan pembayaran. Kelebihan daripada uang giral sebagai alat bayar adalah :
·         Kalau hilang mudah untuk dilacak kembali, sehingga tidak dapat diuangkan oleh yang tidak berhak.
·         Dapat dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah.
·         Tidak diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Namun dibalik kelebihan ini, terapat suatu kelemahan. Kemudahan perbankan menciptakan uang giral ditambah dengan instrumen bunga menciiptakan peluang terjadinya uang beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya. Inilah ayng dapat menciptakan suatu pertumbuhan ekonomi semu bubble economy).
Dalam perekonomian yag semakin modern seperti saat ini uang memainkan peranan yang sangat penting bagi semua kegiatan masyarakat. Uang sudah merupakan suatu kebutuhan, bahkan uang menjadi salah satu penentu stabilitas dan kemajuan perekonomian di suatu negara. Namun demikian, bukan berarti sistem barter sudah tidak ada, tetapi masih digunakan untuk tingkat perdagangan tertentu saja seperti perdagangan antar negara dan di daerah pedesaan. Sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa uang memiliki manfaat yang dapatt diperoleh baik bagi pihak penerima uang maupun pembayar. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya uang atara lain:
1.      Mempermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yang diinginkan secara tepat.
2.      Mempermudah dalam menentukan nilai dari barang dana jasa
3.      Memperlancar proses perdagangan secara luas
4.      Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan


Sumber : Buku Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam;Konsep, Teori, dan Analisis, (Bandung : Alfabeta, 2010).